Pjs Badung rapat dengan Kemendagri lewat virtual conference. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Badung Ketut Lihadnyana bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Forkopimda dan Kepala OPD terkait mengikuti rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Rabu (14/10). Rapat yang dilaksanakan dalam rangka sinergitas kebijakan pembangunan pusat dan daerah serta pelaksanaan regulasi Omnibus Law tersebut, juga diikuti kepala daerah yang terdiri atas gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

Usai mengikuti rakor, Pjs. Bupati Lihadnyana menyampaikan bahwa rapat secara virtual ini dilaksanakan dengan agenda sinergitas kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan daerah, terutama berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja. “Tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini untuk menciptakan lapangan kerja. Selama musim pandemi Covid-19, terjadi penurunan kesempatan kerja. Dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, lapangan kerja semakin terbuka, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, Undang-undang Cipta Kerja juga untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Baca juga:  Pjs. Bupati Badung Rapat Koordinasi dengan Jajaran DPRD

Menurut Lihadnyana, Kemendagri mengharapkan kepada kepala daerah untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing berkaitan dengan adanya pro dan kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja ini. ‘’Harus dipelajari, dibaca, dipahami, baru mengutarakan pendapat. Berkaitan dengan aturan-aturan teknisnya disampaikan bahwa nanti akan diterbitkan turunannya yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sehingga lebih jelas. Dalam pembahasannya nanti juga akan melibatkan stakeholder yang ada,” katanya.

Baca juga:  Kedatangan Wisatawan Tiongkok dari Bandara Ngurah Rai Membaik

Lebih lanjut Lihadnyana mengungkapkan, Pemkab Badung sangat sejalan dengan pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, bisa mempermudah masyarakat terutama untuk kegiatan-kegiatan peningkatan perekonomian dan masyarakat tentunya agar lebih kreatif dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan.

“Dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja ini, diharapkan masyarakat bisa menciptakan pekerjaan sendiri dan ada kemudahan-kemudahan terutama dalam hal perizinan dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terutama UMKM sudah jelas ada perhatian dari pemerintah begitu juga koperasi,” ujarnya.

Baca juga:  Sudah Dikukuhkan, Ini Pjs Bupati Badung

Contohnya pendirian koperasi, dipermudah dalam Undang-undang Cipta Kerja ini. Kalau dulu minimal 20 orang mendirikan satu koperasi, sekarang cukup 9 orang. “Apa yang dijelaskan oleh pemerintah dalam hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri diharapkan bisa dilaksanakan, sehingga bisa menciptakan kemudahan berinvestasi atau berusaha di kalangan masyarakat,” pungkas Lihadnyana yang juga Kepala BKD Provinsi Bali. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *