Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nama-nama calon Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Kabupaten Badung dan Karangasem sudah dikirim Gubernur Bali Wayan Koster ke Kemendagri lewat aplikasi. Selanjutnya, nama-nama yang diajukan itu juga akan dikirim dalam versi hard copy.

“Softcopy-nya sudah dikirim Selasa kemarin. Hardcopy-nya kan diminta juga, rencananya dikirim besok ke Kemendagri,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Baca juga:  Rumah Kreatif untuk Generasi Muda Lintas Agama

Menurut Sukra Negara, Gubernur mengajukan masing-masing tiga nama calon Pjs Bupati di 2 kabupaten yang melaksanakan Pilkada tersebut. Sesuai syarat dari Kemendagri, nama-nama yang diajukan berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Bali.

Dalam hal ini, pejabat setingkat Kepala Biro, Kepala Dinas dan Kepala Badan. Nantinya, Mendagri akan memilih salah satu dari masing-masing tiga nama yang diajukan.

“Gubernur tentunya memilih yang sudah berpengalaman. Peluang ketiganya sama kuat. Tidak ada calon pelengkap atau pendamping,” jelasnya.

Baca juga:  Himpitan Ekonomi, Curi Dompet Berisi Perhiasan Milik Tetangga

Hanya saja, Sukra Negara belum mau membocorkan nama-nama calon Pjs Bupati Badung dan Karangasem yang diajukan Gubernur tersebut. Pihaknya menjanjikan setelah turun rekomendasi dari Mendagri. “Masih secret, biar tidak bergejolak,” imbuhnya.

Sukra Negara menambahkan, Pjs Bupati Badung dan Pjs Bupati Karangasem rencananya dikukuhkan 26 September mendatang. Yakni bersamaan dengan dimulainya masa kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Baca juga:  Tiga Pelinggih Pura Dadia Pasek Gelgel Ludes Terbakar

Seperti diberitakan, Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang akan diikuti 6 kabupaten/kota di Bali, yakni Denpasar, Badung, Jembrana, Karangasem, Bangli, dan Tabanan. Dari 6 daerah tersebut, incumbent di 2 kabupaten yakni Badung dan Karangasem tercatat kembali maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lantaran harus cuti selama masa kampanye, maka perlu ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) di Badung dan Karangasem. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *