Jrx saat berada di Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Jerinx SID atau JRX. Pria bernama asli I Gede Ari Astina ini sudah ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali.

Tim penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali pun sudah mengirimkannya ke Kejati Bali. Hal itu dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto, Kamis (20/8). “Ya, SPDP sudah kami terima,” katanya.

Baca juga:  BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi, Termasuk di Selat Bali

Ia pun mengatakan Kejati Bali sudah menunjuk sejumlah jaksa untuk menangani perkara ini. Mantan Kacab Kejari Nusa Penida itu menambahkan, semua jaksa itu berasal dari Kejati Bali.

Namun saat disinggung soal nama-nama jaksa yang bakal menangani kasus Jerinx itu, Luga belum mau membebernya. Yang jelas, kata pria yang lama bertugas dan dihandalkan dalam kasus Tipikor di Tabanan itu, Kejati Bali menunjuk enam orang jaksa.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Harap Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal dan Tempat Wisata

“Intinya SPDP sudah diterima, dan ada enam jaksa yang ditunjuk,” ucap Luga.

Informasi yang diterima, dari enam jaksa yang ditunjuk, beberapa jaksa merupakan jaksa senior dan sudah berpengalaman. (Miasa/balipost)

BAGIKAN