Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebelum pemerintah pusat membentuk Gugus Tugas, Bali sebetulnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang kemudian berganti nama menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kini setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas, Bali akan kembali menyesuaikan perubahan nama Gugus Tugas menjadi Satgas.

“Sebenarnya dari sisi tugas dan fungsi, hanya berubah nama,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7).

Baca juga:  Gubernur Bali Lantik Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Terpilih

Menurut Koster, Satgas yang dibentuk Presiden tidak hanya menangani COVID-19. Tapi juga pemulihan ekonomi.

Secara kebetulan, Bali pun sebetulnya sudah membentuk Satgas Percepatan Pemulihan Ekonomi yang dipimpin Wakil Gubernur Bali ketika dulu menyesuaikan nama Satgas menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. “Strukturnya sudah ada, tugasnya juga sudah ada dan kegiatannya sudah mulai berjalan diskusi-diskusi untuk merumuskan rencana aksi,” imbuhnya.

Hanya saja, lanjut Koster, Satgas Percepatan Pemulihan Ekonomi ini memang belum sempat dikonsolidasikan geraknya. Sebab, pihaknya masih fokus pada penanganan COVID-19. Konsolidasi akan mulai dilakukan minggu depan untuk memaparkan konsep dan rencana aksi untuk mempercepat pemulihan perekonomian di Bali.

Baca juga:  Pengangkatan Pegawai Kontrak Kesehatan di Bangli Akan Diusulkan di APBD-P 2020

Apalagi, tahap 1 tatanan kehidupan era baru sudah dimulai 9 Juli lalu untuk aktivitas lokal. Disusul nanti tahap 2 bagi wisatawan nusantara dan tahap 3 bagi wisatawan mancanegara, untuk menggairahkan perekonomian di Bali. “Pandemi COVID-19 terus ditangani. Ada tim tersendiri yang sudah saya pimpin langsung,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *