ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara empat oknum pengacara yaitu M Rifan, Daniar Trisasongko, M Ali Sadikin dan Bobby segera dirampungkan jaksa. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang.

Menurut Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta pada Senin (22/6), pihaknya masih menunggu berkas dari pihak kepolisian untuk merampungkan kasus tersebut. “Setelah berkas dikembalikan dari penyidik kepolisian, segera kami rampungkan,” ujarnya.

Baca juga:  Layani Puluhan Rute Internasional, PPLN di Bandara Ngurah Rai Naik

Saat ini penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara keempat tersangka tersebut. Setelah berkas rampung alias P-21 akan segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. “Semoga dalam waktu dekat berkas bisa lengkap dan dilakukan pelimpahan,” pungkas jaksa asal Gianyar ini.

Keempat oknum pengacara tersebut diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Setelah Diinterogasi, Ini Terungkap dari Buruh Asal NTT Ngaku Nyogok Petugas di Padangbai
BAGIKAN