narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Criswandy Ambarita, terdakwa kasus kepemilikan 27,97 kg ganja, lolos dari hukuman mati. Pada Selasa (16/6), pria 28 tahun itu dinyatakan bersalah dalam sidang di PN Denpasar.

Oleh majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara, terdakwa dalam sidang secara virtual dihukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis bagi terdakwa kelahiran Pematang Siar, Sumatera Utara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  Belasan Pantai di Bali Berpotensi Alami Rob

JPU Eddy Arta Wijaya sebelumnya menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Mendengar vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa melakukan perbuatan menawarkan dan menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan satu.

Baca juga:  Ini, Vonis Oknum Polisi "One Million No Problem"

Terdakwa sebelumnya ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil paket berisi ganja dari kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung, 16 Januari lalu.

Ketika dibekuk, didapati 27,97 kg ganja. Di tempat kosnya di Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, kembali ditemukan tiga paket ganja dengan berat sekitar 1,26 kg. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku dijanjikan uang Rp 5 juta sebagai upah oleh temannya bernama Eko Yosia Tambunan alias Gimbal. (Miasa/balipost)

Baca juga:  PHRI Minta Wacana Swab Gratis Bagi Wisatawan Diwujudkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *