Gubernur Bali, Wayan Koster (kiri) bersalaman dengan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua penyertaan modal daerah yang selama ini dilakukan pada dua perusahaan dilakukan penghentian. Keputusan penghentian penyertaan modal ini disampaikan Wakil Bapemperda DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, SH., saat menyampaikan penjelasan ranperda inisiatif dewan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, pada sidang paripurna DPRD Bali, Rabu (12/2).

Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menghentikan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Mergantaka Mandala sebagai perusahaan yang mengelola Rumah Potong Hewan (RPH) Temesi di Gianyar saat ini sudah tidak operasional lagi. Rumah Potong Hewan tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar yang telah diawali dengan kesiapan Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Surat Pernyataan Bupati Gianyar Nomor: 028/4317/BPKAD/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018.

Baca juga:  Dari Penetapan Cuti Bersama 2021 hingga Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Masih 3 Digit

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga telah memutuskan untuk menghentikan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bali Semesta Mandiri yang telah dibubarkan. Perusahaan ini dibubarkan sesuai dalam Akta Notaris Nomor 28 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 yang sudah diterima oleh Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-AH.01.10-0007188 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran PT. Bali Semesta Mandiri (dalam likuidasi).

Lebih lanjut, Budiutama mengatakan, selain pemutusan penyertaan modal, Pemprov Bali juga akan melakukan penyesuaian penyertaan modal di PT Rumah Sakit Puri Raharja.

Baca juga:  Hadapi Revolusi Industri 4.0 dengan Peningkatan SDM

Berdasarkanan hasil audit BPK RI, bahwa nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di PT. Rumah Sakit Puri Raharja hanya sebesar Rp.8.736.000.000,00 (Delapan Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) namun dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali termuat sebesar Rp 11.408.202.750,00 (sebelas miliar empat ratus delapan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga dalam hal ini sangat perlu disesuaikan.

Lebih lanjut dikatakan, penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Rapat Paripurna V DPRD Jembrana Tetapkan Dua Ranperda

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan Penyertaan Modal sampai Tahun 2019 kepada PT. Bank BPD Bali, PT. Asuransi Bangun Askrida, Perusahan Daerah Bali, PT. Rumah Sakit Puri Raharja, PT. Penjaminan Kredit Daerah.

Dengan mempertimbangkan perkembangan deviden dari PT. Asuransi Bangun Askrida sangat menjanjikan, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN