Ilustrasi pemotor melintas di salah satu toko modern berjaringan di Denpasar. (BP/dokumen)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan toko modern dan waralaba di Kabupaten Badung, akan ditata ulang oleh pemerintah setempat melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung. Sebab, usaha berjejaring ini disinyalir banyak yang tidak mengantongi izin alias bodong.

Kadiskop Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, Ketut Karpiana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan yang nantinya mengatur secara detail, baik toko model maupun kuota dari tingkat kecamatan hingga desa. “Dengan berlakunya Perda Toko Modern otomatis semua toko modern yang ada di Badung harus tunduk,” kata Ketut Karpiana, Senin (29/5).

Baca juga:  Dari Pria Banyuwangi Meninggal di Kos hingga Tambahan Kasus COVID-19 Bali Lampaui 400 Orang

Menurutnya, selain menentukan jumlah toko modern ditentukan kuota, jarak toko modern antara yang satu dengan yang lain juga dibuatkan regulasi. Sehingga tidak bisa sebarang dalam membangun toko modern, apalagi jenisnya toko yang berjejaring.

“Keseluruhan toko modern jenis waralaba kami berikan kuota 30 persen, sedangkan 70 persen sisanya toko modern milik UMKM warga lokal,” ujarnya.

Dikatakan, regulasi tersebut kini masih dibahas dengan legislatif. Terkait, penentuan kuota per kecamatan dan desa akan mengacu pada beberapa faktor. Salah satunya, luas wilayah, jumlah penduduk, dan pendapatan masyarakatnya.

Baca juga:  Kasus Penambangan Ilegal, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

“Untuk jarak diatur sesuai kebutuhan, yakni Kecamatan Petang dan Abiansemal jarak toko modern minimal 500 meter, Kecamatan Mengwi 200 meter dan wilayah Kuta antara 0 sampai sekian meter. Sedangkan, wilayah Kuta diberi kelonggaran karena pertimbangan pariwisata,” sebutnya.

Pejabat asal Desa Cemagi, Mengwi ini menegaskan, semua toko modern, baik yang akan membangun maupun sudah terbangun harus mengikuti aturan ini. Bahkan, jika memang diluar kuota maka saat izinnya mati otomatis tidak bisa diperpanjang.

Baca juga:  Dipersiapkan Untuk Ini, Ranperda RZWP3K Atur Tambang Pasir 900 Hektare

“Nanti harus sesuai dengan kuota. Kalau lebih ya kita stop. Kalau diluar kuota ya stop izinnya. Izin tidak diperpanjang kalau mati. Dan kita akan koordinasi dengan Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan PTSP),” tegasnya seraya menyebutkan toko modern yang terdaftar berizin diperkirakan hanya 600 usaha. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *