Suasana penjelasan keluarnya Perwali PKM di Ruang Praja Utama, Kantor Wali Kota Denpasar. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar semakin jelas. Karena saat ini Perwali tentang PKM sudah ditandatangani.

Wali Kota Denpasar I.B.Rai Dharmawijaya Mantra memastikan Perwali PKM ini akan diundangkan per 15 Mei. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat untuk bisa dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan PKM di masing-masing desa.

Diharapkan dengan pemberlakuan PKM ini, kasus positif COVID-19 bisa menurun dan akhirnya masyarakat bisa kembali beraktivitas dalam suasana new lifestyle dan berdamai dengan Virus Corona.

Baca juga:  Bali Stop Konversi Lahan Subur

Harapan ini disampaikan Wali Kota Denpasar I.B.Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara, Sekda A.A.N Rai Iswara, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Rabu (13/5). Dikatakan, Perwali No 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa/kelurahan dan desa adat merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kehidupan normal baru.

Artinya, kasus COVID-19 sudah tidak lagi mengalami peningkatan signifikan. Karena itu, perlu kedisiplinan warga dalam melakukan aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga:  Gempabumi Kembali Terjadi, Terasa di Mataram

Dikatakan, saat ini di Denpasar masih terjadi penambahan kasus positif COVID-19 setelah sebelumnya sempat landai selama empat hari. Ini menunjukan perlunya langkah preventif dan kuratif dalam penanganan kasus ini.

Kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci sukses menekan penyebaran kasus COVID-19. “Perwali tentang PKM ini merupakan salah satu upaya preventif dalam penanganan COVID-19,” jelas Rai Mantra.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, pihaknya juga melakukan pemantauan di pintu-pintu masuk Kota Denpasar. Langkah ini untuk memberikan rasa aman bagi warga Denpasar sendiri.

Baca juga:  Ada 3 Zona Merah Laporkan Tambahan 3 Digit

Karena itu, warga yang melintas di Kota Denpasar, dilakukan rapid test secara acak. Sedikitnya Dinas Perhubungan bersama instansi terkait lainnya membuat posko terpadu yang akan digunakan untuk tempat pemantauan. Dalam Perwali No 32 tahun 2020 tersebut terdapat sembilan bab dengan 20 pasal. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *