Terdakwa Man Chun Kwok, saat mendengarkan tuntutan secara virtual. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Man Chun Kwok, pemuda berusia 19 tahun asal Hongkong, Selasa (12/5), dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Dalam sidang secara virtual, Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan terdakwa bersalah Pasal 114 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam kasus ini, terdakwa disebut tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram. Dalam kasus ini, barang bukti yang diajukan ke persidangan sebanyak 4.120 gram brutto sabu-sabu (SS).

Baca juga:  Ungkap Kasus Terbesar di Bali, Narkoba Rp 56 Miliar Diimpor dari China

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani Day, jaksa mengatakan terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Dia datang ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur – Denpasar, dan tiba 12 Desember 2019. Namun, perjalanannya dihentikan manakala dia menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai.

Di dalam koper berwarna ungu milik terdakwa ditemukan 4 paket SS dibungkus kertas kado dengan berat 4.120 gram brutto. Setelah ditimbang, jumlah berat netto yakni 4.000 gram atau 4 kg. Saat interogasi, terdakwa mengaku mendapat barang dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper itu pada 6 Desember 2019 di Kamboja.

Baca juga:  Buwas Waspadai Pabrik Narkoba Di Bali

Terdakwa mengaku sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa. Karena dijanjikan upah 10.000 dolar Hongkong, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini mau lantaran butuh uang untuk melunasi utangnya.

Namun saat itu terdakwa baru menerima 3.000 dolar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali, dan sisanya 7.000 dolar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa selesai dan kembali ke Hongkong. Kini, terdakwa menunggu keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diadili Kasus Skimming, WN Bulgaria Dituntut Ringan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *