Sembako di Desa Adat Gelgel saat didata sebelum dibagikan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Perarem dalam penanganan COVID-19 di Desa Adat Gelgel berjalan cukup efektif. Bahkan, menjadi contoh bagi desa-desa lain di Bali. Setelah berakhir pada tahap pertama 30 April lalu, isi peraremnya kembali di evaluasi. Telah diputuskan bahwa perarem ini diperpanjang untuk sebulan berikutnya.

“Pembatasan aktivitasnya masih tetap dijalankan. Dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Demikian pula penerapan sanksi adatnya. Evaluasinya, pemilik usaha seperti kios dari luar Gelgel, sekarang juga sudah diperbolehkan berjualan di Desa Gelgel,” kata Bendesa Adat Gelgel Putu Arimbawa, Jumat (8/5).

Evaluasi ini, bukan berarti pihaknya memberikan kelonggaran. Ini untuk mencegah adanya mis persepsi dari desa di sekitar Gelgel, yang bisa menimbulkan masalah baru. Pihaknya hanya tetap menekankan, agar saat beraktivitas tetap mengenakan masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan ikuti protokoler penanganan COVID-19 dari pemerintah. Sebab, pandemi ini belum berakhir.

Baca juga:  Patok Mulai Dipasang di Jalur Proyek Jalan Singaraja-Mengwitani

Ada poin lain yang juga sempat ingin di evaluasi. Ini sempat dibahas beberapa kali. Yakni pembatasan pedagang dari luar Gelgel yang berjualan di pasar tradisional setempat. Tetapi, ini urung dilakukan. Sebab, yang perlu terus dipertegas adalah edukasi warga untuk selalu mengenakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak.

Sejauh ini perarem yang di gagas Desa Adat Gelgel di awal penanganan pandemi COVID-19 ini cukup efektif. Ini mampu memutus rantai penyebaran wabah COVID-19 di sekitar desa setempat. “Sejak pertama kali diterapkan sampai akan berakhir, tidak ada yang sampai dijatuhi sanksi adat. Kalau pun ada beberapa warga yang belum paham, kami lakukan upaya persuasif. Sehingga semua warga desa adat mau mematuhinya. Ini menandakan kesadaran warga kami sudah cukup baik,” tegasnya.

Baca juga:  Lembaga Keuangan Indonesia Tidak Ada Berkaitan Langsung Dengan SVB

Dalam penerapan perarem ini sudah disepakati ada sanksi tegas bagi yang melanggar, yakni denda Rp 100 ribu bagi yang tidak mengikuti teguran petugas dan wajib ngaturang pejati ke desa adat. Bahkan, bila terus membandel, maka akan dikenakan penyaksag denda Rp 500 ribu ditambah wajib ngaturang banten guru piduka.

Penerapan upaya-upaya pencegahan di Desa Adat Gelgel dilakukan langsung Satgas Goyong Royong. Satgas sejauh ini cukup maksimal melakukan tugas-tugasnya. Wilayah Desa Adat Gelgel cukup luas, mewilayahi tiga desa dinas, yakni Gelgel, Kamasan dan Tojan. Dalam sehari, setidaknya ada sekitar 60 orang yang bertugas di lapangan. Diantara mereka ada klian banjar hingga anggota linmas.

Baca juga:  Tambahan Warga Bali Terpapar COVID-19, Turun 50 Persen dari Sehari Sebelumnya

Selama masa pandemi ini, pihak desa adat juga sudah mencairkan kompensasi sembako bagi seluruh warga Desa Adat Gelgel. Total, seluruhnya mencapai 17 ton beras senilai Rp 152 juta. Ada juga mie instan Rp 52 juta, minyak goreng seharga sekitar Rp 37 juta dan lainnya. Total, sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 270 juta. Sembako dibagikan merata kepada semua warga sekitar 3.200 KK. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *