Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Yayasan Manikaya Kauci yang sedari awal memantau kasus dugaan korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar, mengapresiasi tuntutan jaksa. Yakni, memandang bahwa tuntutan pidana penjara selama 16 bulan pada terdakwa mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar, terdakwa Ni Putu Ariyaningsih, sudah memenuhi rasa keadilan.

Namun, menurut Direktur Yayasan Manikaya Kauci, Bobby Ganaris, dalam press realeasenya, Minggu (3/5), dalam menyikapi dan menangani kasus dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, kinerja kejaksaaan dituding jauh panggang dari api. “Boleh dibilang jaksa masuk angin,” katanya.

Baca juga:  Kurir Narkoba Diadili

Alasannya, kata pria asal Buleleng itu, jaksa yang dalam dakwaanya menyertakan Pasal 55, dan menyebut beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, hingga saat ini belum ada menetapkan tersangka baru. “Mengapa justeru jaksa seolah-olah mengarahkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Dauh Puri Klod, sebagai pihak yang terlibat, hanya dengan dalih tidak melakukan verifikasi,” jelasnya.

Kata, dia jaksa seakan mencari kambing hitam, dengan pola mencari kesalahan yang tidak substansial saja. Menurutnya, jaksa mestinya reaktif atas fakta persidangan, dan konsisten dengan dakwaan. Siapapun, kata dia, yang turut memgambil uang, mesti turut bertanggungjawab. Apalagi, jaksa mengklaim sudah punya bukti berupa rekening koran. “Ini ada apa? Fakta sudah muncul, apalagi sudah punya bukti,” tegas Bobby. Dia berharap, selaku penegak hukum, jaksa untuk tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Baca juga:  Akses Jalan ke 13 Dusun di Balik Bukit Tertimbun Longsor

Dalam sidang secara virtual, pekan lalu jaksa menyatakan Ni Putu Ariyaningsih dituntut pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Jaksa menjelaskan bahwa mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Soal uang pengganti sebesar Rp 778.176.453, tidak perlu dijalankan terdakwa, karena suaminya sudah menitipkan uang pengganti Rp 778.176.500. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kadis Kominfo dan Koordinator Terminal Manuver Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *