Suasana rapat untuk pembuatan perarem penggunaan masker di Desa Adat Renon. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya sungguh-sungguh dalam menangani wabah virus Corona (COVID-19) dilakukan jajaran Desa Adat Renon, Denpasar Selatan. Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,  Desa Adat Renon memutuskan pembuatan perarem untuk penggunaan masker di wilayahnya.

Bendesa Adat Renon, I Made Sutama, Minggu (19/4) mengungkapkan komponen masyarakat di Desa Renon selalu berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Karena itu, berbagai langkah terus dilakukan secara sinergi antar semua komponen yang ada. “Kami sudah rapat dengan sejumlah perwakilan LPM, Sabha Desa, Satgas untuk merancang aksi yang lebih nyata dan maksimal,” ujar Sutama.

Baca juga:  Dianggap Penambahan Kasusnya Tak Terkendali, Denpasar Beri Perhatian Khusus Dua Wilayah Ini

Salah satu poin penting yang dihasilkan, yakni membuat perarem penggunaan masker. Perarem ini akan berlaku sejak 22 April ini. Rancangan praremnya sudah rampung.

Dalam perarem disebutkan semua krama, krama tamiu, dan penduduk yang memasuki wilayah Renon wajib menggunakan masker. Bila ada orang yang tidak menggunakan masker tidak diizinkan masuk wilayah atau wewidangan Desa Adat Renon.

“Bagi krama yang melanggar akan dikenai sanksi sosial,” jelas mantan Kabid Perairan PUPR Denpasar ini.

Baca juga:  Korsel Perpanjang Masa Pembatasan

Demikian pula di pasar, warung, toko dan tempat keramaian lainnya, wajib menggunakan masker. Juga harus ada hand sanitizer. Masyarakat juga diimbau tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *