RAPAT-Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menghadiri rapat kisruh Desa Adat Renon. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kisruh pertanggungjawaban dan pengunduran diri bendesa adat di Renon, Denpasar Selatan, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, angkat bicara. Kapolresta mengisyaratkan jika tidak bisa diselesaikan secara internal maka pihaknya akan memproses jika ada pelanggaran hukum.

AKBP Bambang mengimbau, Bendesa Adat Renon agar menyelesaikan permasalah tersebut mulai tingkat bawah. Segala hal dalam penyelesaian permasalahan tersebut agar kembali pada aturan yang ada dan tidak mengutamakan kepentingan golongan.

Baca juga:  PKS Minta Tidak Dikaitkan Kasus Pemalsuan Beras

“Saya ingatkan kembali jangan sampai keunggulan dan kebanggaan kita terhadap adanya Desa Adat dijadikan momentum untuk kepentingan pribadi. Apabila permasalahan yang muncul tidak bisa diselesaikan secara internal maka Polresta Denpasar akan proses jika ada pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan dalam menjaga keamanan wilayah lebih mengedepankan peran komponen Sipandu Beradat. Namun justru terjadi permasalahan.

Kapolresta meminta permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik. “Saya selaku Kapolresta Denpasar akan melayani masyarakat semaksimal mungkin. Apabila tidak ada penyelesaian, kami siap melakukan penegakan hukum,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dakwaan Korupsi dan TPPU Rampung, Kasus Dewa Radhea Masuk Tipikor
BAGIKAN