Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, No. M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 sudah diterapkan di Bali. Dari 646 narapidana, hingga 7 April 2020 sudah ada 515 narapidana yang menerima asimilasi secara kesuluruhan.

“Di LP Kerobokan sudah dibebaskan 231 narapidana. Hari ini, Rabu 8 April dibebaskan satu orang di Kerobokan,” ujar Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Rabu (8/4).

Disinggung soal adanya narapidana penerima asimilaai yang ditangkap BNNP Bali, terkait jaringan narkoba, Surya mengatakan bahwa untuk tersangka Ikhlas alias Iqbal, Surya mengaku yang bersangkutan dapat asimilasi dan keluar lapas 2 April 2020. “Yang bersangkutan sebelumnya tersangkut kasus 362 (kasus pencurian),” tandas Surya.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Mulai Terapkan Integrasi Dokumen Kesehatan Digital

Lantas, bagaimana dengan Bayu Tama Pangestu? Surya mengatakan, dia pindahan LP Kerobokan ke Lapas Narkotika Bangli. Namun dia bukan penerima asimilasi. Dia bebas pada 28 Oktober 2019 dari Lapas Narkotika Bangli. “Jadi, warga binaan ini bebas bukan merupakan rangkaian dari asimilasi karena virus Corona. Tapi bebas murni Oktober 2019 lalu,” ucap Surya. (Kmb37)

BAGIKAN