Uang
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi COVID-19. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudanaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika mengatakan, dengan dana BOS bisa untuk penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker. “Dana ini termasuk untuk pembiayaan pembelajaran jarak jauh atau daring,” ucap Widia Astika, Jumat (3/4).

Baca juga:  Dikiranya Kucing, Bayi dalam Bungkusan Ditemukan Warga

Disebutkan, dari hasil koordinasi dengan Kemendikbud, akan segera diterbitkan pedoman yang baru terkait penggunaan dana BOS. “Jadi, kami belum bisa menjelaskan lebih detail, karena menunggu ketentuan lebih lanjut,” katanya.

Khusus tentang PPDB, sejauh ini masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Pemerintah sendiri telah mengimbau supaya memperhatikan wabah COVID-19, sehingga masing-masing daerah diminta menyiapkan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Dari Tahanan Jaksa Menikah hingga Potongan Kalender Suku Maya Ditemukan
BAGIKAN