Logo KPU. (BP/ist)

DENPASAR. BALIPOST.com – Setelah menunda sejumlah tahapan dalam pilkada serentak akibat dampak COVID-19, KPU RI kini menyiapkan opsi penundaan pilkada. Sebab, wabah ini masih berlanjut.

Ada tiga opsi yang disiapkan oleh KPU RI. Kini, KPU Bali sedang menunggu tiga opsi penundaan dari KPU RI.

Tiga opsi waktu penundaan pemilihan diantara, opsi A, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan penundaan sekitar tiga bulan, pada Rabu, 9 Desember 2020. Opsi B, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan penundaan sekitar enam bulan, pada Rabu, 17 Maret 2021. Sedangkan opsi C, pelaksanaan pemungutan suara sekitar 12 bulan, pada Rabu, 29 September 2021.

Baca juga:  BPJamsostek Rancang Relaksasi Untuk Pengusaha

Ketua KPU Bali Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan, memang ada opsi penundaan pelaksanaan pilkada serentak sebagaimana yang telah disepakati dengan DPR RI, dalam rapat dengar pendapat dengan KPU RI. Namun dalam hal penundaan ini, kami masih menunggu ketentuan lebih lanjut, katanya Rabu (1/4).

Terkait dengan kemungkinan ditunda, bisa saja karena sudah kesepakatan di pusat. Terhadap sejumlah tahapan yang telah dilakukan, serta anggaran yang telah dialokasikan lebih lanjut menunggu petunjuk pusat. “Kami masih menunggu pusat soal pelaksanaan pilkada serentak lebih lanjut,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  AS Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Teroris Bom Bali
BAGIKAN