Sekda Bangli Ida Bagus Giri Putra. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di Kabupaten Bangli bertambah. Data terbaru, ODP di Bangli saat ini mencapai 302 orang atau bertambah dari data sebelumya yang hanya 191 orang.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bangli, jumlah komulatif ODP virus Corona di Kabupaten Bangli sebanyak 355 orang. Mereka tersebar di empat kecamatan. Rinciannya, 44 orang di Kecamatan Bangli, 138 orang di Kecamatan Susut, 58 orang di Kecamatan Tembuku dan 115 orang di Kecamatan Kintamani.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Lampaui 1.400 Orang, Pencegahan Masih Kurang Efektif

Dari 355 orang tersebut, 52 orang di antaranya sudah dinyatakan selesai dalam pemantauan. Sehingga, kini warga yang berstatus ODP ada 302 orang. Berdasarkan data Satgas tersebut, terdapat satu orang yang dinyatakan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bangli yang juga Sekda Bangli, Ida Bagus Giri Putra, Selasa (31/3), mengatakan mereka yang kini dalam pemantauan adalah pekerja migran Indonesia yang pulang secara bergelombang.

Baca juga:  PMK Merebak di Bali, Sejumlah Sapi Dilaporkan Terjangkit di Karangasem

Mereka yang masuk ODP itu kini ada yang menjalani pola karantina mandiri di rumahnya masing-masing dipantau oleh aparat desa/adat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Sementara ini kondisi mereka terpantau sehat,” kata Giri Putra.

Mengenai warga yang berstatus PDP, kata Giri Putra, saat ini dirawat di RSUP Sanglah dan masih menunggu hasil lab. “Mudah-mudahan hasil labnya negatif,” ujarnya.

Mantan Sekwan Bangli tersebut meminta masyarakat tidak ketakutan berlebih dan panik menyikapi Covid-19 karena kepanikan yang berlebih dapat menurunkan imunitas. Yang sebaiknya dilakukan adalah waspada dengan melakukan langkah-langkah antisipasi penyebaran virus. Giri Putra mengimbau masyarakat tidak ada yang menyudutkan atau sampai membuli warga yang berstatus ODP atau PDP. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Tak Semua PPLN Bisa Karantina Terpusat Dibiayai Pemerintah, Ini Kategorinya
BAGIKAN