Gde Putra Wijaya. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah memperpanjang status Darurat Bencana Nasional akibat makin merebaknya kasus COVID-19. Dunia pendidikan pun terdampak. Proses belajar dari rumah berbasis daring (online) diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Bahkan, Ujian Nasional (UN) dari tingkat SD-SMA/SMK ditiadakan.

Pengamat pendidikan, Dr. Drs. I Made Gde Putra Wijaya, SH.,M.Si., mengatakan, kebijakan memperpanjang proses belajar online bagi siswa maupun mahasiswa tidaklah menjadi masalah. Sebab, di era digital belajar bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Baca juga:  Di Tengah Masa Krisis COVID-19, Belajar di Rumah Sebabkan Orangtua Keluarkan Biaya Tambahan Internet

Apalagi, didukung dengan berbagai fasilitas, seperti wifi. “Jadi, proses pembelajaran saat ini tidak terhenti. Pembelajaran bisa terjadi di rumah, di sekolah maupun di masyarakat. Proses pembelajaran daring seperti situasi saat ini saya rasa dapat berjalan tanpa mengurangi dari esensi, manfaat dan makna untuk mendapatkan ilmu pengetahuan,” ujar Putra Wijaya, Senin (30/3).

Ketua YPLP Kabupaten PGRI Badung itu menegaskan, momen ini jangan diartikan sebagai hari libur, melainkan proses pembelajaran yang tetap berjalan atau dilaksanakan. Kalau ini dijadikan sebagai sebuah liburan, tentu kegiatan ini tidak bermakna.

Baca juga:  Konsultasi Soal Uang Kepeng Bisa Dilakukan di PKB

Sama halnya di negara maju, sistem pembelajarannya sudah menggunakan sistem online, tentu hal ini sudah sudah biasa, bukan hal yang baru lagi. “Imbauan kami, agar guru terus melakukan komunikasi dengan siswa, misalnya melalui WA grup, dan memberikan tugas-tugas, serta memonitor apakah tugas yang diberikan sudah dikerjakan atau belum, agar proses pembelajaran daring ini berjalan sebagaimana dengan proses belajar tatap muka di kelas,” katanya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Dari Presiden Jokowi Batal Buka PKB hingga Subvarian Baru Ditemukan di Bali
BAGIKAN