Widia Astika. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan merumahkan siswa PAUD, SD dan SMP di Badung juga diperpanjang. Kebijakan ini akan berlaku sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Perpanjangan waktu belajar di rumah ditegaskan Pemkab Badung melalu surat Disdikpora Badung nomor 420/2680/Sekret/Disdikpora/2020 tanggal 27 Maret 2020.

Upaya tersebut guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kadisdikpora Badung, I Ketut Widia Astika, Sabtu (28/3) mengatakan, melihat situasi dan kondisi, pihaknya mengikuti arahan pimpinan memperpanjang pelaksanaan pembelajaran di rumah. “Kebijakan tersebut sebelumnya juga telah dikonsultasikan ke Disdikpora Provinsi Bali, sehingga kebijakan yang semula berbatas waktu 30 Maret kembali diperpanjang,” katanya.

Baca juga:  UN Dihapus, Kelulusan Siswa Ditentukan Sekolah

Pada surat itu juga ditegaskan agar orang tua ikut memberikan bimbingan, sehingga para siswa tidak keluar rumah, bahkan mungkin ke luar daerah, bahkan ke luar negeri. Sementara para guru, sesuai tugasnya juga melakukan bimbingan dan memantau proses pembelajaran di rumah, meski tak bertatap muka dengan anak didik.

“Ya, kepada para guru tetap membimbing dan memantau pelaksanaan pembelajaran. Sementara para tua kami harapkan kerja samanya juga untuk ikut membimbing anaknya,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Cegah Permainan HET, Penjualan Migor Diawasi
BAGIKAN