Perry Warjiyo. (BP/har)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bank Indonesia menyebut, kondisi ekonomi pascawabah COVID-19 berbeda dengan Global Financial Crisis 2008 dan Krisis Moneter Asia 1998. Kondisi saat ini bersumber dari aspek kemanusiaan.

Sebab, pandemi yang kemudian berdampak ke sektor ekonomi dan keuangan secara global. “Smakin cepat dalam mengatasi pandemik COVID-19, maka dampak ke sektor ekonomi dan keuangan semakin cepat diminimalisir,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Kamis (26/3) dalam rilis yang diterima.

Lebih lanjut, Perry menyebut sentimen terhadap pasar keuangan Indonesia mulai membaik dan nilai tukar rupiah mengalami penguatan dan bergerak stabil. Nilai rupiah menguat dan diperdagangkan di sekitar Rp 16.250.

Baca juga:  Bangun Kesadaran Kelola Keuangan Sejak Dini, Citi Indonesia Gandeng Prestasi Junior

Dampak pelemahan rupiah terhadap inflasi sangat minimal dan inflasi tetap terkendali. Sebab, ketersediaan pasokan yang cukup, kesenjangan output atau output gap masih negatif, kredibilitas kebijakan moneter untuk memastikan stabilitas harga dan sasaran inflasi yaitu 3 plus minus 1 tercapai. Menurutnya, pelemahan rupiah saat ini bersifat temporer karena kepanikan global.

Di pasar saham, IHSG mengalami penguatan. Aliran modal asing, investor asing tercatat mulai membeli surat berharga di pasar sekunder dan posisi outflow menurun.

Meski demikian, BI telah menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko COVID-19 yaitu, relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa netto.

Baca juga:  Jabat Gubernur Lagi 8 Bulan, Pastika Kebut Penyelesaian Bali Mandara

Penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF (Domestic Non Deliverable Forward), sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, yang telah berlaku sejak 19 Maret 2020.

Pencatatan Transaksi DNDF dalam Posisi Devisa Netto (PDN). Transaksi DNDF diperhitungkan dalam PDN Bank dan dilaporkan ke BI, sehingga perbankan akan semakin longgar dalam bertranskasi di pasar valas, sejak 20 Maret 2020.

Baca juga:  Sosialiasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Sasar Bangli

BI menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. “BI bersama Kemenkeu telah melakukan komunikasi secara langsung dengan investor global. Seluruh investor global mengapresiasi langkah Pemerintah dan BI dalam mengelola perekonomian sehingga masih menaruh kepercayaan terhadap kondisi perkembangan ekonomi dan keuangan Indonesia,” sebutnya.

Ia mengatakan BI akan terus berkoordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk memperkuat Protokol Manajemen Krisis (PMK). Juga, terus memperkuat koordinasi ini dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. (Citta Maya/balipost)

 

BAGIKAN