Ogoh-ogoh pada perayaan Nyepi. (BP/dok)

MANGUPURA,BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, akhirnya luluh dan mengikuti intruksi Gubernur Bali untuk tidak menyelenggarakan pawai maupun parade ogoh-ogoh. Sebelumnya, dalam Surat Edaran No. 454/1792/Disbud/Sekret, tertanggal 16 Maret 2020, kabupaten terkaya di Bali ini menyatakan tetap menyelenggarakan pawai ogoh-ogoh meski dalam ruang lingkup terbatas, yakni lingkungan setempat.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, I Gde Eka Sidarwitha, saat dikonfirmasi Sabtu (21/3) membenarkan perihal tersebut. Keputusan ini merujuk pada intruksi Gubernur Bali Nomor:267/01-B/HK/2020. “Iya kami mengikuti instruksi gubernur (tak melaksanakan parade ogoh-ogoh -red),” ucapnya singkat.

Baca juga:  Oknum Purnawirawan Polri Ancam Warga dan Minta Rp5 Miliar, Ini Disebut Motifnya

Ditanya apakah Pemkab Badung akan merevisi SE yang telah diedarkan mengingat adanya perubahan keputusan terkait perayaan Nyepi Caka 1942, Eka Sidarwitha mengatakan tidak akan melakukan revisi. Namun, pihaknya telah menyampaikan kebijakan untuk tidak melaksanakan parade ogoh-ogoh ke tingkat camat untuk disosialolisasikan ke perangkat desa.

“Kami tidak lagi mengeluarkan atau menerbitkan surat, karena itu (intruksi Gubernur Bali -red) sudah jelas,” tegasnya.

Menyikapi adanya desa adat di Badung yang tenlanjur menggelar parade ogoh-ogoh, Eka Sidarwitha, saat kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum adanya intruksi Gubernur Bali yang baru. “Iya (menggelar parade ogoh-ogoh), karena sebelum himbauan kita pelaksanaan pangrupukan dilakukan di tingkat desa,” ujarnya.

Baca juga:  Oknum Guru Cabuli 2 Siswi Ditahan

Menurutnya, pihaknya baru berencana melakukan peninjauan kembali terhadap SE yang telah diterbitkan sebelumnya. Peninjauan ini akan mengacu pada intruksi Gubernur Bali terkait pelaksanaan Nyepi Caka 1942.

Seperti diketahui, SE Bupati Badung yang telah beredar ke Kecamatan, Perbekel dan Lurah, serta Bendesa Adat se-Kabupaten Badung, mencakup tiga poin himbauan. Yakni pertama rangkaian upacara melasti, tawur agung kesanga dan pengerupukan (ogoh-ogoh) dilaksanakan dengan tertib, dan diupayakan untuk dilaksanakan dengan terbatas dilingkungan setempat.

Baca juga:  Badung Target Juara Umum Porprov

Poin kedua, upacara melasti agar dilaksanakan dilingkungan setempat (beji/segara) dan diharapkan kepada perbekel/Bendesa Adat agar memandu kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya.

Pengerupukan diharapkan sudah selesai pukul 23.00 Wita. Seusai pengerupukan para Bendesa Adat dan prajuru Bendesa Adat agar mengarahkan sekaa teruna dan masyarakat untuk kerumah masing-masing dan melakukan bersih-bersih diri (mencuci tangan dan membersihkan badan) untuk keeseokan harinya melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan tertib. (Parwata/balipost)

BAGIKAN