Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi saat menghadiri pembukaan Bali Democracy Forum (BDF), Kamis (6/12/2018) di BNDCC, Nusa Dua. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wabah COVID-19 yang meluas ke sejumlah negara, terutama di Eropa membuat Indonesia meningkatkan jumlah negara yang dilarang masuk atau transit.

Dikutip dari Antara, pemerintah lewat Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Selasa (17/3) mengumumkan ada 8 negara yang masuk dalam kebijakan terbaru sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia. Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Baca juga:  Jembrana Catat Tambahan Korban Jiwa, 2 Kecamatan Ini Laporkan Warganya Meninggal

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa.

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia

Baca juga:  Dugaan Korupsi KUR Rp 1,7 Miliar, Pemrakarsa Kredit Bank BUMN Dijadikan Tersangka

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Baca juga:  Badung Bersih-bersih Gepeng Jelang KTT G20, Puluhan Terjaring

Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (kmb/balipost)

BAGIKAN