Warga mengurus KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar menghentikan sementara layanan perekaman E- KTP. Hal ini dilakukan dalam upaya memutus penyebaran Covid-19, dengan membatasi layanan yang berpotensi adanya sentuhan langsung. Kondisi ini dikeluhkan sejumlah warga yang ingin mendapat pelayanan.

Kepala Disdukcapil Gianyar Putu Gede Bayangkara mengungkapkan, penghentian sementara layanan perekaman E-KTP dan tanda tangan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Bali dan Bupati Gianyar terkait antisipasi penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Kasus Pembantu Disiram Air Panas, Kerabat Tersangka Nilai Penuh Kejanggalan

Pelayanan yang tetap berlangsung adalah pencetakan E-KTP, perpindahan penduduk, perubahan status, pembuatan akta hingga KIA. “Petugas hanya tidak bisa melakukan pelayanan yang bersentuhan langsung, seperti perekaman dan penandatangan berkas, kecuali bersifat urgen,” jelasnya, Selasa (17/3).

Perekaman E-KTP dinilai berisiko menimbulkan sentuhan langsung antara pemohon dan petugas. Begitu pula penandatanganan yang mengharuskan adanya tatap muka. ”Makanya kami tunda perekaman dan tanda tangan selama 14 hari ke depan, demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona sesuai anjuran pusat,” katanya.

Baca juga:  Guru di SDN 2 Gianyar Dikabarkan Meninggal COVID-19, Ketua Komite Membantah

Sementara pelayanan administrasi lainnya akan dilakukan berbasis online, misalnya melalui Whatsaap. Pihaknya sudah menyiapkan lima nomor yang bisa dihubungi. Melalui komunikasi WA, pemohon bisa mengirim foto berkas untuk diproses oleh petugas. Pemohon cukup menunggu di rumah atau di halaman kantor. Ketika berkas jadi, akan ada pemberitahuan.

Bahayangkara mengakui pembatasan layanan ini menuai keluhan dari masyarakat. Sebab per harinya pemohon layanan berkisar 400 sampai 500 orang. “Komplain pasti banyak, tapi ini upaya demi kebaikan bersama,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Pascatemuan Varian Inggris di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan di Pintu Masuk
BAGIKAN