Polresta Denpasar menunjukkan bukti dan tersangka dari puluhan ribu pil koplo. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus 21.040 pil koplo. Pelakunya sepasang kekasih, Choirul Riski (18) dan Umi Novita Dewi (34), ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari 1B, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (5/3).

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (17/3) mengatakan, Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari tim gabungan Satreskoba Polresta dan Satgas CTOC Polda Bali melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Baca juga:  Pura Puseh Dadia Desa Adat Penatih Gelar "Munggel Pelawatan" Ida Ratu Ayu

Pada Kamis pukul 01.00 Wita, petugas melihat pelaku berada di depan kos. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan dan ditemukan barang bukti 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning di atas plafon kamarnya.

“Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya dan disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Purwo, informasinya berada di dalam LP Kerobokan,” ujarnya.

Baca juga:  Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

Tugas pelaku hanya mengantar sesuai alamat yang diperintahkan oleh Purwo. Pelaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu tiap sekali kirim. “Alasan pelaku menjadi kurir barang terlarang ini karena faktor ekonomi,” ujar AKBP Jansen. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN