Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah harus melakukan pembatasan ruang gerak virus corona atau COVID-19. Pemerintah daerah khususnya Bali, harus lebih terbuka mengenai segala informasi yang diterima oleh masyarakat, selama itu masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dr. I Nyoman Bagiastra., SH.,MH,, Akademisi dan penggiat Hukum Kesehatan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Udayana mengatakan, sampai ada kasus COVID-19 dengan korbannya meninggal, kalau merujuk ketentuan regulasi Kesehatan memang sedikit terlambat. Namun dalam hal ini tentu tidak ada kata terlambat.

Artinya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan penyebaran yang lebih luas. Pemerintah melalui Diskes agar segera melakukan surveilans dan melakukan pemetaan wilayah, dimana ditemukan korban secara suspect, untuk mencegah penyebaran lebih luas.

Baca juga:  Jalankan Maklumat Kapolri, TNI Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Tidak saja dalam COVID-19, Diskes Provinsi Bali juga agar memperhatikan wabah-wabah yang lainnya, seperti DB, supaya bisa terjaga dengan baik kesehatan masyarakat. Jangan nanti malah kecolongan terhadap wabah-wabah lainnya yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. “Bilamana perlu buatkan kebijakan terkait upaya promotif dan preventif dalam upaya penyebaran penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat Bali, ” katanya.

“Khusus COVID-19, Pemerintah memang harus kerja keras terkait ini, segala upaya harus dilakukan untuk membatasi ruang gerak virus corona,” katanya.

Baca juga:  Hampir Sepekan, Nihil Wilayah Sumbang Tambahan Kasus COVID-19 Capai 3 Digit

Sebagaimana diamanatkan Pasal 152 ayat 1 UU Kesehatan, pemerintah harus segara mungkin mengupayakan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, dalam hal ini COVID-19. Pemerintah agar menetapkan dan mengumumkan penyebaran penyakit.

Ada suatu keharusan berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan. Artinya, bilamana ada suspect ada kewajiban pemerintah mengisolasi dan menstrerilkan wilayah yang sekiranya dikatakan suspect, terutama di Bali untuk pencegahan upaya lebih lanjut, katanya.

Baca juga:  Ajaran Leluhur Bali dalam Menyapa Wabah

Selain itu, Pemprov juga tidak hanya melakukan upaya bersifat logik dan empiris. Aspek lokal genius, langkah niskala perlu juga dilakukan karena kita hidup di Bali sehingga keharmonisan tetap terjaga dan kesukertan sekala dan niskala terjaga. Momen tawur kesanga ini dijadikan suatu momentum untuk memulihkan alam semesta dari segala penyakit, leteh, kotoran yang bersifat mengganggu untuk mewujudkan kasukertan skala lan niskala dalam upaya mencapai moksartam jagadhita ya ca iti dharma. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN