Sejumlah pengendara melintas di depan papan pengumuman jalur hijau di Kerobokan, Badung, Senin (10/2).

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelanggaran jalur hijau di Kabupaten Badung semakin marak. Kondisi ini menyebabkan daerah resapan semakin sedikit, sehingga mengakibatkan banjir.

Karena itu, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengatakan pelabrak Perda tentang larangan mendirikan bangunan-bangunan pada daerah jalur hijau di kabupaten tingkat II Badung harus ditindak tegas. “Karena itu kami minta Satpol PP bertindak tegas tanpa ada toleransi, karena jelas itu tindakan melawan hukum,” tegas Parwata, Selasa (10/3).

Baca juga:  IMF Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Atas Rata-rata Dunia

Menurutnya, pihaknya tidak alergi dengan investasi, terlebih pendapatan Badung bertumpu pada sektor pariwisata. Hanya saja, ada koridor hukum yang harus ditaati oleh setiap pengusaha dalam berinvestasi di Gumi Keris. “Kami welcome dengan investasi, tapi tolong perhatikan regulasi yang ada. Jangan sampai apa yang dibangun di Badung justru memberikan dampak positif terhadap lingkungan yang ujung-ujungan mempengaruhi iklim pariwisata,” tegasnya.

Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini menerangkan investasi sangat penting untuk stabilitas pendapatan daerah, sehingga pembangunan berkelanjutan bisa dilaksanakan. Karena itu, Badan investasi peting untuk merancang dan melaksanakan jenis-jenis investasi dan peluang-peluang pendapatan yang bisa diraih oleh Badung.

Baca juga:  RTH di Banyuasri Dilengkapi Patung Tari Ikon Buleleng

“Dengan adanya investasi di luar sektor pariwisata, pendapatan Badung akan stabil. Jika pendapatan stabil dipastikan pembangunan berkelanjutan di Badung bisa berjalan dengan baik. Dengan begitu, kesejahteraan di kalangan masyarakat akan cepat tercapai,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN