Warga ditangkap karena illegal logging. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kesadaran masyarakat untuk menjaga kawasan hutan lindung di Jembrana agar tetap lestari nampaknya masih kurang. Hal tersebut terlihat dari kasus ilegal logging ditangani aparat berwajib masih ada.

Bahkan selama kurun dua tahun terakhir, sudah ada 10 kasus ilegal logging yang ditangani Polres Jembrana. Salah satunya di Desa Ekasari. Salah seorang warga, I Kadek Raun (37) dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana karena terbukti menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung.

Warga Banjar Palarejo ini diamankan polisi pada Jumat (28/2) di Ekasari. Wakapolres Jembrana Kompol Supriyadi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Rabu (5/2) mengatakan dibekuknya pelaku ilegal logging ini berawal dari informasi masyarakat di daerah Ekasari ada salah seorang warga yang menyimpan kayu hutan.

Baca juga:  Hutan Desa di Kawasan Hutan Lindung Ditolak, Ini Alasannya

Dari informasi tersebut kemudian anggota Buser Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Polisi mendapati 84 batang kayu hutan jenis buluh di gudang serkel milik I Wayan Astianto di Banjar Parwatasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menginterogasi dan diketahui kayu-kayu dibawa oleh I Kadek Raun.

Setelah ditelusuri, kayu diperoleh tersangka dengan menebang 1 pohon buluh di dalam kawasan hutan lindung Ekasari pada Sabtu (1/2) sore. “Oleh tersangka kayu itu dipotong-potong dengansainsow tangan sehingga berbentuk balok berbagai macam ukuran dan dipikul satu persatu menuju gudang,” ujar Wakapolres Kompol Supriyadi Rahman.

Baca juga:  Buat Status Provokatif Ajak Demo Para Pemudik, Netizen Dipanggil Polisi

Polisi mengamankan barang bukti berupa 84 batang kayu hutan jenis buluh berbentuk balok dengan berbagai ukuran. Tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b Yo pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (2) Yo pasal 12 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Tersangka dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin, ” tambahnya.

Baca juga:  Pelaku dan Pengelola Obyek Wisata Agar Edukasi Wisatawan Sebelum Berkunjung ke Tempat Suci

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN