Terdakwa mengikuti sidang dakwaan yang berlangsung di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, terdakwa Rudianto (45), dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Jaksa penuntut umum, Made Santiawan, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Akibatnya, terdakwa yang melanggar Pasal 340 KUHP karena membunuh istri sirinya, Halimah di halaman parkir Kampus Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar ini mendapat tuntutan maksimal. Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah.

Baca juga:  Bintang Live Streaming "Kuda Poni" Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tuntutnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar bakalan mengajukan pledoi secara tertulis.

Aksi keji yang sempat menghebohkan jagat maya itu terjadi pada 15 Oktober 2019. Berawal dari terdakwa menemukan percakapan antara Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial.

Baca juga:  Ibu Pembunuh Bayi Kembar Diadili

Percakapan ini memantik rasa cemburu terdakwa hingga dia mulai nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh seelingkuhan istrinya itu. Pada 14 Oktober sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah.

Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng. Saat ditanya kosnya di Denpasar korban justru meminta terdakwa pulang dan tidak mencampuri urusannya lagi.

Baca juga:  Tanah dan Bangunan Hotel The Lorin Saba Disita Negara

Terjadilah cekcok yang berujung pembacokan secara membabibuta. Tak lama berselang terdakwa ditangkap polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN