Wisatawan beraktivitas di Pantai Labuan Sait. (BP/edi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Macet, sampah, kriminal, praktek jual beli kepala merupakan sejumlah deretan permasalahan pariwisata di Bali. Berbagai kasus parsial yang sering terjadi tersebut mesti disikapi secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas pariwisata Bali dikemudian hari.

Dibutuhkan standar pariwisata dalam menangani menyeluruh masalah tersebut. Penanganan tidak hadir sporadik, kompleksitas penanganannya dilakukan dari hulu hingga hilir.

Hal itu terakomodir dalam sebuah produk hukum yang saat ini sedang diajukan draf pembahasannya di DPRD Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, Ranperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali.

Baca juga:  Penyalahgunaan Narkoba Rugikan Negara Rp 63,1 T

Produk hukum ini akan memperkuat pariwisata berbasis budaya dengan tata kelolanya, yang berdaya saing di internal di Indonesia dan international. Berdasarkan draf ranperda yang terdiri dari 15 bab dan 41 pasal ini pengaturannya bertujuan memperkokoh pariwisata berbasis budaya dan peningkatan kualitas pariwisata Bali.

Diantaranya, kualitas destinasi wisata, kualitas industri wisata, kualitas pemasaran pariwisata dan kualitas kelembagaan pariwisata. Saat ini ada 10 destinasi wisata baru di Indonesia.

Baca juga:  Pengaturan Perdagangan Miras

Secara substansi tidak sama dengan apa yang dimiliki oleh Bali. Melalui ranperda ini menjadi momentum menyelesaikan permasalahan pariwisata Bali.

Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa mengatakan, raperda yang dirancang ini untuk menciptakan pariwisata berkualitas yang tetap mengacu pada pariwisata budaya dengan filosofi Tri Hita Karana dengan nilai-nilai Sat Kerthinya.

“Bicara pariwisata yang berkualitas adalah pariwisata yang sangat menghormati dan menghargai lingkungan. Menghormati masyarakat dengan kearifan lokal, dan kesejahteraan masyarakat. Jadi tiga pilar tersebut yang disebut dengan pariwisata berkelanjutan,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Polisi Gandeng Korban Laka, Tekan Balap Liar
BAGIKAN