Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat RUPS Jamkrida. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – PT. Jamkrida Bali Mandara (JBM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Ruang Rapat Wiswasabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (13/2). Acara ini dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra serta 10 pemegang saham, Komisaris Utama JBM, Komisaris Independen JBM serta para notaris terkait.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, JBM bukan sekedar PT yang didirikan untuk mencari profit semata. Namun memperkuat ekonomi kerakyatan lokal di Bali.

Baca juga:  Tambah Lagi, Jumlah Kontak Erat Pasien COVID-19 di Bali

Apalagi sumbangan terbesar PDRB Bali datang dari sektor pariwisata, sehingga penguatan ekonomi kerakyatan perlu dilakukan karena sektor pariwisata terbilang sangat rentan. “Untuk itu, diharapkan penguatan ekonomi kerakyatan kepada masyarakat lokal dapat menjadi fokus tujuan utama dari PT. Jamkrida Bali Mandara,” ujarnya.

Tahun ini, lanjut Dewa Indra, Pemprov Bali akan menambah sahamnya sebesar Rp 30 miliar dan diikuti juga oleh para pemegang saham lainnya. Para pengawas dari Jamkrida, maupun kantor akuntan publik dan OJK agar tetap mengawasi JBM sehingga stabilitas ekonomi dapat terus berjalan dengan lurus, lancar dan memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat.

Baca juga:  Dukungan Gerakan Bali Bersih

Direktur Utama JBM Ketut Widiana Karya memaparkan sejumlah realisasi di tahun 2019. Diantaranya, plafon penjaminan periode tahun 2019 meningkat 167% dari plafon penjaminan periode tahun 2018 dan jumlah terjamin meningkat 134% dari tahun 2018 dengan total terjamin sampai dengan Desember 2019 sebanyak 247.428 terjamin. Untuk partner usaha, terdapat 592 rekanan atau meningkat 121% dari tahun 2018. Sedangkan laba yang diperoleh tahun 2019 mencapai 104% dari target RKAP tahun 2019, serta tumbuh 22% dari laba tahun 2018.

Baca juga:  COVID-19, Pemerintah Harus Siapkan Jaring Pengaman Sosial bagi Naker Terdampak

“Dari semua yang sudah dilakukan oleh Jamkrida, maka sesuai dengan perhitungan tingkat kesehatan keuangan Lembaga Penjamin berdasarkan SE Nomor 18/SEOJK.05/2018, JBM termasuk dalam katagori sehat. Hasil audit kantor akuntan publik juga dengan opini wajar, ” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN