Gubernur Bali, Wayan Koster saat mendampingi Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi TPST Kertalangu, Kesiman, Denpasar, Jumat (17/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi membuka kembali akses terbatas pembuangan sampah organik ke TPA Suwung selama dua hari dalam seminggu. Kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian dalam masa transisi sistem pengelolaan sampah yang tengah berjalan di seluruh wilayah Bali.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah provinsi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, serta perwakilan masyarakat dan pelaku swakelola sampah melakukan dialog terbuka guna merespons berbagai dinamika di lapangan, termasuk penumpukan sampah dan kesiapan sistem di tingkat daerah.

gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan perubahan arah, melainkan upaya menjaga stabilitas sistem di tengah proses penyesuaian yang masih berlangsung. “Ini adalah langkah sementara dan terukur untuk memastikan sistem tetap berjalan, tanpa menggeser tujuan utama pengelolaan sampah berbasis sumber,” tegasnya, Sabtu (18/4).

Baca juga:  Geopark Batur Direvalidasi Unesco, Ada 4 Rekomendasi Belum Ditindaklanjuti

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen mendorong pengolahan sampah dari sumber sebagai solusi utama jangka panjang. Namun demikian, pemerintah juga memahami adanya tekanan yang dirasakan masyarakat akibat keterbatasan kapasitas pengolahan di tingkat lokal.

Dalam fase transisi ini, pihaknya mengambil peran sebagai pengarah kebijakan, sementara kesiapan operasional di lapangan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota.

Langkah pembukaan akses terbatas ini juga merupakan hasil evaluasi terhadap kondisi riil di lapangan. Dimana, kesiapan sistem pengelolaan sampah belum merata di seluruh daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban penumpukan sampah dapat dikurangi sembari memberikan ruang adaptasi bagi sistem baru yang tengah diimplementasikan.

Baca juga:  Dua Hari Jumlah Kasus COVID-19 Harian Nasional Terus Turun, Hari Ini Kembali Naik di Atas 4.000

Ke depan, Gubernur Koster mendorong percepatan implementasi pengolahan sampah berbasis sumber di seluruh kabupaten/kota, agar masa transisi tidak berlangsung terlalu lama dan masyarakat dapat segera merasakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, serta Bupati Badung atas capaian percepatan pengelolaan sampah. Dalam kurun waktu satu bulan, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung disebut telah mampu memilah sampah lebih dari 50 persen.

“Semangat ini tidak boleh kendur. Masih ada upaya yang harus kita lakukan untuk membangun kapasitas TPST,” ujarnya saat mengunjungi TPST Tahura I, Jumat (17/4).

Baca juga:  Unit Tipikor Polres Bangli Datangi LPD Kayang

Ia menambahkan, kapasitas TPST Tahura I ditargetkan meningkat menjadi 200 ton per hari dan TPST Tahura II menjadi 100 ton per hari. Menurutnya, peralatan pendukung telah tersedia dan diharapkan pada akhir Juli pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup juga mendorong peningkatan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), khususnya di kawasan Denpasar dan Badung, guna memperkuat pengolahan sampah di tingkat hulu.

Pihaknya menegaskan bahwa keseimbangan antara ketegasan kebijakan dan realitas di lapangan menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan sistem pengelolaan sampah di Bali selama masa transisi ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN