Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar masih mendalami kasus dugaan pungutan liar di Pasar Umum Payangan. Namun I Kasna yang sebelumnya diamankan polisi dalam kasus ini, akhirnya tidak ditahan.

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana dikonfirmasi Selasa (11/2) menyatakan penahanan terhadap I Kasna memang ditangguhkan. Meski tidak ditahan lagi, namun polisi masih tetap melakukan pendalaman penyelidikan. “Kesampingkan dulu bicara bahasa OTT (Operasi Tangkap Tangan, red). Seolah-olah orang dijustifikasi melakukan itu,” ujar Kapolres Gianyar.

Baca juga:  Kena OTT, PWI Anulir Penghargaan Wali Kota Bekasi

Dikatakan untuk proses hukum kasus ini, polisi diberikan kesempatan 1×24 jam melakukan pembuktian. Lanjut AKBP Adnyana, polisi bertindak sesuai prosedur yang berlaku. “Kami profesional saja. Ada pendalaman yang lain, yang perlu kami lakukan dalam kasus ini,” jelasnya.

Kasna diamankan polisi pada Sabtu (1/2). Pria ini ditangkap saat sedang memungut pedagang pasar senggol Payangan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN