Polisi menilang WNA yang melakukan pelanggaran Lalin. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asing, baik yang berlibur maupun bekerja di Bali kerap menggunakan kendaraan bermotor. Sayangnya para WNA ini tidak semuanya terbit berlalu lintas.

Pelanggar aturan lalu lintas dilakukan WNA dominan terjadi di wilayah Kuta dan Kuta Utara. Untuk itu Polantas Polresta Denpasar gencar menindak WNA melanggar aturan berlalu lintas.

Pada Senin (10/2), polantas menilang turis asal Rusia dan Swedia di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Dewi Sri, Kuta. Saat dikonfirmasi, Wakasatlantas Polresta Denpasar Iptu Kanisius, didampingi Kanitpatroli Iptu Putu Dadi, membenarkan penilangan WNA tersebut. “Kami sudah berupaya melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan warga negara asing,” ujarnya, Selasa (11/2).

Baca juga:  Imigrasi Diingatkan Tak Sembarangan Izinkan WNA Masuk

Mantan Kasatlantas Polres Badung ini menyampaikan, kedua WNA tersebut ditilang karena tidak mengenakan helm dan tanpa SIM dan STNK. “Awalnya mereka distop oleh anggota kami karena tidak mengenakan helm. Setelah ditanyakan SIM dan STNK sepeda motor, mereka tidak bawa,” tegas Kanisius.

Selain itu pihaknya juga mengantisipasi aksi ugal-ugalan yang dilakukan WNA, seperti beberapa waktu lalu. Apalagi tidak sedikit turis asing terlibat lakalantas. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pantau Kinerja Lulusannya, Ini Dilakukan Petinggi Sespim Polri
BAGIKAN