ODGJ diamankan petugas Satpol PP Gianyar di Banjar Kelod Kangin, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Selasa (11/2). (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Gianyar menangkap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), A.A. Gede Ari, Selasa (11/2). Pria 52 tahun ini diamankan di rumahnya di Banjar Kelod Kangin, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar.

ODGJ tersebut memang kerap mengamuk di Balai Banjar Kelod Kangin, bahkan sempat memukul kentungan di bale banjar pada Senin (10/2) malam. Hal ini membuat warga setempat resah, sehingga akhirnya melapor ke petugas.

Baca juga:  Satpol PP Bali Keluarkan SP II, Kelompok Pedagang Nedauh Mercure Resah

Setelah menerima laporan, pawang ODGJ yang juga pensiunan Satpol PP Gianyar, I Wayan Nasta, bersama petugas Satpol PP dan petugas Dinas Kesehatan Gianyar mendatangi rumah Agung Ari. ”Dia sempat melakukan perlawanan dan mengamuk, sehingga tangannya harus diborgol,” katanya.

Agung Ari kemudian diperiksa oleh petugas Dinas Kesehatan. Selanjutnya ODGJ berumur 52 tahun tersebut dibawa ke RSJ Bali di Bangli untuk menjalani parawatan. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Peluncuran Desa Bersih dari Narkoba
BAGIKAN