Petugas Polsek Bangli memeriksa ketiga pemuda pelaku pengeroyokan. (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Aparat Polsek Bangli mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap korban Ahmad Adi Santosa (16), pemuda yang tinggal di Banjar Nyalian, Kelurahan Kawan, Bangli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kasus pengeroyokan terjadi saat minum- minum di tempat umum.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I Kadek MP (18) pelajar asal Desa Sukawana, I Komang AG (20) asal Desa Tamanbali dan I Made A (18) pelajar asal Desa Bayung Cerik, Kintamani. Ketiganya memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka pada Sabtu (8/2).

Baca juga:  Bobol Rekening Teman, Satpam Rumah Sakit Diciduk

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, ketiga pelaku telah diperiksa. Kasus pengeroyokan terjadi karena salah paham. ”Mereka minum-minum di balai kambang, utara Kantor Bupati Bangli. Antara korban dan pelaku saling kenal,” jelasnya, senin (10/2).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka tidak ditahan oleh polisi karena alasan masih sekolah. (Swasrina/balipost)

Baca juga:  Cek Wakil di RS, Hakim Serahkan Surat Pembantaran
BAGIKAN