BEM FH Unud bertemu pimpinan MPR RI. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) menemui pimpinan MPR RI, Kamis (6/2). Kedatangannya membawa kajian kontribusi pemikiran tentang wacana amandemen UUD NRI 1945.

Kajian BEM FH UNUD terkait Judicial Review Ideal untuk Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Ideal serta Letak Konstitusional Importance GBHN. Kajian ini tidak semata-mata dibuat oleh BEM FH UNUD sendiri, namun juga mendapatkan masukan melalui Focus Group Disscussion “Beranda Hukum”.

Pada penerimaan yang dilaksanakan di gedung GBHN, BEM FH UNUD diterima oleh biro Humas MPR RI, yang kemudian dilaksanakan diskusi terkait tujuan kedatangan serta penyampaian isi kajian. Hingga hampir selesainya diskusi tersebut, belum ada satupun anggota maupun pimpinan MPR yang dapat ditemui oleh mahasiswa.

Baca juga:  Atasi WNA Ganggu Ketertiban, Pemprov Diminta Membuat Satgas Khusus

Akhirnya BEM FH UNUD sedikit mendesak Biro Humas untuk membantu bertemu dengan pimpinan atau anggota MPR. “Kami akan menunggu salah satu pimpinan/ anggota MPR untuk dapat bertemu dengan kami sebagai rakyat agar diterima langsung aspirasinya, walaupun harus menunggu hingga mentari terbenam,” kata Ketua BEM FH UNUD, Made Gerry Gunawan, Jumat (7/2).

Akhirnya, setelah menunggu beberapa jam, Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah, SH, MH, bersedia menerima lima orang perwakilan dari BEM FH UNUD untuk beraudiensi di dalam ruang kerja beliau. Dalam momen tersebut BEM FH UNUD menyampaikan tiga poin kajian, yaitu merekomendasikan judicial review dengan sistem satu atap, bukan dilaksanakan oleh dua lembaga peradilan yaitu MK dan MA, kemudian penguatan jumlah dan kewenangan DPD serta memberi masukan untuk tidak terburu-buru dalam melahirkan kembali GBHN karena jika dikembalikan, maka MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan dikhawatirkan melemahkan sistem presidensial.

Baca juga:  Katos Dibui Enam Tahun

Setelah mendengarkan pernyataan dan sikap BEM FH UNUD, Bapak Ahmad Basarah menyampaikan bahwa rencana amandemen UUD NRI 1945 telah disepakati oleh seluruh fraksi DPR dan kelompok DPD. Namun terkait bentuk GBHN masih belum menemukan titik temu.

Delapan fraksi mendorong untuk membentuk GBHN melalui TAP MPR. Sedangkan tiga sisanya memilih untuk menggunakan produk hukum Undang-Undang.

Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Ideologi FH UNUD, Edward Thomas Lamury Hadjon, SH., LLM menyarankan, bahwa perubahan kali ini seyogyanya adalah perubahan secara menyeluruh. Tentunya tanpa merubah pembukaan dan tentang bentuk negara.

Baca juga:  2021 Dianggap Masa Transisi, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Bali Harus Realistis

Perubahan yang sebelumnya merupakan perubahan yang terburu-buru, UUD yang tetap belum ada tetapi sudah dilakukan perubahan. Hal ini tentunya didasarkan pada pernyataan Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar kilat, dengan demikian perubahan kali ini diharapkan menghasilkan penetapan UUD yang definitif. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *