Polres Badung menggelar operasi miras dan berhasil menyita hampir 1 ton arak. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Gubernur Bali lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali diapresiasi positif. Sebab, dengan adanya perlindungan terhadap minuman fermentasi Bali, ada dua bidang yang bisa digerakkan, yakni bidang ekonomi kerakyatan dan lingkungan.

Pasalnya, yang selama ini menekuni kegiatan minuman fermentasi ini rakyat kecil yang ada di perdesaan. Dari segi lingkungan pun, pohon kelapa, aren dan lontar akan dijaga karena menjadi bahan dasar minuman olahan secara tradisional tersebut.

Menurut pengamat ekonomi I Made Artawan, S.E., M.M., dikeluarkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini akan mempunyai dampak yang sangat baik dan strategis bagi pengembangan industri rumah tangga di Bali. Terutama masyarakat/perajin yang bekerja menghasilkan arak Bali. Apalagi, pergub ini sedikit tidaknya akan berdampak terhadap jumlah penyerapan tenaga kerja di sektor ini.

Baca juga:  Partisipasi Pemilih Pilkada Karangasem Capai 71 Persen

Di samping itu, karena arak Bali ini sudah dilegalkan oleh pemerintah, ada rasa aman dan terlindungi masyarakat yang bekerja di sektor ini. Selain itu, dampak lain yang ditimbulkan dengan adanya pergub ini yaitu alam Bali akan semakin lestari, karena masyarakat akan lebih banyak menanam pohon dan menjadikan tanaman industri yang menghasilkan produksi arak tersebut.

Kendati demikian, Kepala BAPPSIK Universitas Warmadewa ini mengatakan pentingnya mengatasi persoalan produksi, pengemasan dan pemasarannya. Sehingga, kualitasnya sama dengan minuman produk asing. Sebab, tujuan pengembangan produk arak Bali menjadi suguhan bagi wisatawan mancanegara (welcome drink). “Di sini dibutuhkan peran industri untuk menampung hasil produksi mentah petani, yang kemudian diolah menjadi arak Bali yang berkualitas. Bahkan, kemasan dan cara pemasarannya harus sejajar dengan minuman asing yang telah beredar sebelumnya,” tandas Made Artawan, Kamis (6/2).

Baca juga:  Gubernur Koster Berencana Panggil Pelindo III

Sementara itu, Rektor Undiknas Dr. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M. mengatakan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat Bali untuk memproduksi arak dan tidak khawatir adanya penangkapan, penyitaan yang merugikan perajin. Kendati demikian, arak Bali sebagai minuman khas Bali untuk wisatawan mesti diperhatikan kadar alkohol yang diperbolehkan agar tidak merugikan kesehatan konsumen.

“Kesadaran masyarakat atau petani arak akan pentingnya kualitas produk minuman mesti menjadi perhatian. Kembali lagi, taste varian produk menjadi penting, sehingga diminati para wisatawan asing. Apalagi akan berorientasi pada ekspor, yang membutuhkan standar-standar yang harus dipenuhi. Semoga dengan pergub ini pemerintah Bali berhasil ekspor minuman khas Bali ini,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Pemkab akan Sertifikatkan Danau Batur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *