Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Langkah ini dilakukan sebagai upaya dan strategi memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan Arak Bali yang telah dituangkan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Proram ini didukung kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Bali.

Kebijakan Gubernur Bali yang menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali kembali memantik apresiasi positif. Setelah sebelumnya apresiasi datang dari yowana, akademisi, kini juga datang dari para kepala daerah. Salah satunya dari Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.

Ditemui di GOR Lila Bhuwana, Rabu (25/1), Wali Kota
Jaya Negara menilai apa yang dilakukan Gubernur
Bali dengan menetapkan Hari Arak Bali sangat positif. “Cukup bagus itu. Manfaatnya bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergelut di UMKM akan berdampak positif,” ujar Jaya Negara.

Dikatakan, kebaradaan Arak Bali sudah ada sejak
lama. Fungsinya juga sangat sakral, karena menjadi sarana upakara. Meski diakui, ada beberapa oknum yang menggunakan untuk hal yang tidak diinginkan. Sejatinya, apa yang dilakukan Gubernur Bali ini sebagai upaya untuk menjaga eksistensi Arak Bali agar tetap terjaga.

Melalui peringatan hari Arak Bali ini, juga diharapkan para produsennya dapat meningkatkan ketahanan
ekonominya. Karena dengan adanya keterlibatan pemerintah, tentu akan ada pola-pola pembinaan bagi pelaku produsen Arak Bali ini. Dampaknya, produsen akan semakin profesional dan hasilnya juga akan lebih baik. “Saya kira ini perlu dukungan semua pihak,
sehingga komoditi lokal Bali semakin baik dan mampu meningkatkan ekonomi krama Bali,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Bupati Bangli, Sang Nyoman
Sedana Arta. Menurutnya, penetapan Hari Arak Bali adalah momentum yang sangat baik dan harus dimaknai positif sebagai bentuk apresiasi pemerintah
terhadap produk lokal dan budaya masyarakat bali. Bukan ditafsirkan sebagai hari mabuk karena minum arak. “Justru malah dengan ditetapkan Hari Arak Bali merupakan momentum bagi seluruh masyarakat Bali untuk menyadari akan potensi yang dimiliki untuk bisa
lebih bermanfaat bagi masyarakat Bali sendiri,” kata Sedana Arta, Rabu (25/1).

Baca juga:  Sejumlah Desa di Kintamani Terpapar Abu Vulkanik

Dikatakan, arak Bali merupakan warisan budaya Bali yang memiliki keunikan tersendiri dalam proses pembuatannya. Karenanya perlu untuk dilestarikan dan terus mendapat perhatian dari pemerintah agar memberikan manfaat yang positif terhadap perekonomian bagi masyarakat Bali.

Senada dengan Sedana Arta, Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika menilai langkah Gubernur Bali Wayan Koster
menetapkan hari arak Bali adalah langkah yang luar biasa. Penetapan hari arak secara tidak langsung dapat mengangkat branding arak Bali. Terlebih saat ini
arak Bali telah banyak dikembangkan dan dikreasikan menjadi minuman berkelas. “Sehingga dapat berimplikasi menggerakkan ekonomi lokal khususnya
yang bergerak di bidang arak,” kata Suastika.

Menurut politisi asal Desa Peninjoan, Tembuku itu penetapan hari arak Bali jangan dimaknai negatif. Arak yang merupakan warisan budaya Bali bisa jadi obat. Tentunya jika dikonsumsi dengan takaran pas dan tidak berlebihan. Dirinya pun mengaku selama ini rutin mengonsumsi arak Bali untuk menjaga stamina dan kesehatan.

Dukungan juga datang dari Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom. Dia menyebut terobosan Gubernur Bali
Wayan Koster, sangat mengakar pada sektor-sektor riil yang berdampak langsung kepada masyarakat. Seperti
terobosannya dalam mengangkat Arak Bali sebagai warisan leluhur yang harus dihargai, hingga mengeluarkan regulasi Pergub dalam mengelolanya, bahkan dibuatkan peringatan Hari Arak Bali setiap 29 Januari. ‘’Tujuannya, untuk membuat gerakan ini semakin mengakar di tengah masyarakat,’’ tegasnya.

Dia mengatakan ini merupakan salah satu cara Gubernur Koster untuk menguatkan perekonomian lokal Bali. Arak Bali menurut dia merupakan hasil produksi lokal masyarakat yang bersumber dari pohon kelapa, pohon enau, dan pohon ental. Arak Bali cukup populer baik sebagai minuman maupun sarana upakara. Di Klungkung, salah satu sentra perajin arak ada di Desa
Besan, Kecamatan Dawan, sejak dulu hingga sekarang. Sehingga keberadaannya telah menjadi warisan budaya Bali.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Acara Ketog Semprong Syawalan Akbar 1443 H

Maka, terobosan seperti ini tentu sangat positif dari Gubernur Koster untuk menunjang perekonomian masyarakat yang berprofesi sebagai petani Arak Bali.
“Peringatan Hari Arak Bali 29 Januari di Bali memang secara positif untuk menguatkan perekonomian lokal Bali. Jangan kemudian dipelesetkan bahwa pemerintah daerah mendukung generasi muda mabuk-mabukan dengan arak. Ini sangat jauh pemaknaannya,” terang
politisi senior PDI-P ini.

Sebagai Ketua DPRD, dia menilai Gubernur Koster sangat berani dan cerdas dalam upaya mengangkat warisan budaya Bali yang memiliki kekuatan ekonomi untuk digelorakan secara positif melalui penyelenggaraan Hari Arak Bali. Ini jarang terpikirkan oleh pihak lain sebelumnya, sehingga terobosan ini memang sangat jeli dalam melihat permasalahan di tengah masyarakat.

Sehingga lahirlah pemikiran-pemikiran seperti ini. Karena peringatan Hari Arak Bali memiliki manfaat positif, pihaknya pun mengajak agar beberapa oknum berhenti membuat propaganda pemaknaan Hari Arak Bali ke arah yang tidak baik. Karena faktanya justru sebaliknya.

Hari Arak Bali yang diperingati setiap setahun sekali pada tanggal 29 Januari di Provinsi Bali adalah gagasan yang tepat dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Gubernur Koster menurut dia sudah menata sedemikian rupa dalam upaya pemanfaatan minuman tradisional Arak Bali dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Sehingga aelanjutnya untuk menguatkan pengundangan Pergub ini dibuatlah Peringatan Hari Arak Bali pada tanggal 29 Januari, untuk terus menggelorakan Arak Bali, agar semakin cepat berdampak positif terhadap perajin Arak Bali. “Saya mengajak semua pihak di Kabupaten Klungkung untuk memanfaatkan Arak Bali dengan takaran yang tepat. Karena Arak Bali memberikan banyak manfaat, selain untuk sarana upakara keagamaan, manfaat ekonomi, juga memberi manfaat kesehatan,” tegas Anom.

Baca juga:  Gubernur Koster Paparkan Capaian Kinerja BRIDA di Hadapan Gubernur se-Indonesia

Anggota DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengatakan ditetapkannya Hari Arak Bali
oleh Gubernur Koster pada 29 Januari bukan berarti hari tersebut merupakan hari mabuk se-Bali. Namun, kebijakan ini merupakan suatu langkah Pemerintah Provinsi Bali untuk membangkitkan kembali jati diri Arak Bali sebagai produk tradisional Bali.

Sehingga, melalui Arak Bali bisa mengangkat budaya dan produk lokal Bali hingga ke mancanegara.
“Ditetapkannya tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali bukan berarti dimaknai sebagai hari buruk atau hari
mabuk se-Bali, tetapi sebagai upaya memperkuat bahwa Arak Bali sebagai produk asli tradisional Bali yang mesti digaungkan hingga ke luar negeri,” tegas
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali ini.

Diungkapkannya bahwa perjuangan legalitas produksi Arak Bali telah dilakukan sejak tahun 2014. Di bawah kepemimpinan Gubernur Koster bersama Wagub Cok Ace perjuangan tersebut cukup berhasil. Meskipun belum bisa mencoreng stigma negatif terhadap produksi Arak Bali yang merupakan minuman
beralkohol.

Namun, dengan adanya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 semakin meyakinkan dunia bahwa Arak Bali
telah memiliki payung hukum. Sehingga, tidak ada lagi Arak Bali yang diproduksi secara legal yang tidak memenuhi syarat edar dari BPOM RI.

Terlebih, Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, serta telah mendapat Sertifikat Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sehingga, Arak Bali telah
mendapat pelindungan dan pengakuan yang kuat dari negara. (kmb/balipost)

BAGIKAN