Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) menerima audiensi petani arak Karangasem yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/1). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Janji Gubernur Bali legalisasi arak Bali, akhirnya direalisasikan melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020. Ini bisa menjadi berita menggembirakan bagi perajin arak tradisional karena usaha mereka diakui secara hukum.

Namun demikian, pergub yang diluncurkan Rabu (5/2) juga memiliki implikasi lain yang berpotensi merugikan perajin arak tradisional. Terutama jika pergub justru menguntungkan para investor besar, bukan perajin arak tradisional.

Pergub Nomor 1 tahun 2020, tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, menjadi penanda dilegalisasikannya minuman beralkohol khas bali terutama arak. Sudah sejak lama wacana legalisasi arak disampaikan ke publik terutama dari para perajin arak tradisional yang banyak ada di Bali.

Baca juga:  Polres Jembrana Sita Ratusan Liter Arak

Hingga sebelum dikeluarkannya pergub, minuman beralkohol atau mikol seperti arak dikatagorikan minuman terlarang. Perajin arak Bali bahkan tidak jarang dijadikan sasaran penggrebekan aparat hukum.

Adanya pengaturan tata kelola arak bali menjadi produk yang legal untuk diperdagangkan. Persoalannya kemudian adalah, tujuan awal dari legalisasi arak Bali yakni melindungi perajin tradisional, justru berpotensi mengalami penyimpangan.

Pasalnya pergub akan memberi ruang masuknya investasi besar-besaran di sektor yang sangat menggiurkan ini. Bali sebagai daerah pariwisata, merupakan pasar besar mikol.

Baca juga:  Arak Bali Diupayakan Bisa Setara Sake dan Soju

Setiap tahun dibutuhkan jutaan liter mikol untuk memenuhi kebutuhan para wisatawan yang berlibur ke Bali dan juga masyarakat lokal. Investor tidak akan menyia-nyiakan peluang dibidang produksi dan tata niaganya.

Jika investasi besar sampai masuk ke sektor mikol tradisional, perajin arak tradisional yang selama ini menjadikan arak sebagai sumber penghidupan akan tersingkir. Untuk bersaing dengan investasi besar, para perajin tradisional tidak memiliki kemampuan.

Implementasi pergub harus dapat mengakomodasi kepentingan perajin arak bali karena roh peraturan memang untuk melindungi tidak saja ekonomi melainkan juga nilai-nilai tradisi. Ketrampilan produksi arak bali adalah warisan leluhur bali yang patut dilestarikan.

Baca juga:  Diduga Pungli, Kelian Dinas Kena OTT

Selain itu jangan sampai juga adanya Pergub, peredaran mikol jenis arak dapat secara bebas. Bagaimanapun mikol adalah produk yang hanya boleh dikonsumsi secara terbatas. Dampaknya jika dikonsumsi bebas sangat berbahaya bagi kesehatan dan juga kestabilan sosial. (Nyoman Winata/balipost)

Lantas siapa yang sebenarnya akan memetik untung dari legalisasi arak sebagai mikol tradisional Bali? Ikuti ulasan lebih mendalam mengenai legalisasi arak di Harian Bali Post, Kamis 6 Februari 2020.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *