Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Begitu perkaranya mau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, tahanan narkoba tersangka Dewa Putu Putra Adnyana (39), Senin (3/2) ditemukan tewas di LP Kerobokan. Tersangka itu diperkirakan tewas gantung diri.

Atas informasi adanya tahanan bunuh diri, Kasipidum Kejari Denpasar langsung mengecek ke Lapas Kerobokan. “Ya, ada tahanan narkoba bunuh diri dengan cara gantung diri. Kasusnya sudah ditangani kepolisian,” ujar Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta.

Baca juga:  Selamatkan Laut, Aksi Bersih Sampah Plastik hingga Tanam Bibit Terumbu Karang Dilakukan

Dijelaskan, memang rencananya Senin ini berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun sayang, dia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Mayat pria asal Banjar Munduk Angrek, Yeh Embang Kauh, Mendoyo, Jembrana itu saat ini dititip di Rumah Sakit Sanglah. Dia diduga bunuh diri dengan menggunakan baju kaos lengan panjang. “Tersangka diketahui bunuh diri sekitar oukul 12.10,” tandas Kasipidum Eka Widanta.

Baca juga:  RSUP Sanglah Terapkan Registrasi Online

Dia menambahkan, Dewa Putu Putra Adnyana ditangkap polisi atas kasus narkoba. Barang bukti yang disita yakni 9,10 gram netto sabu-sabu. Dalam kasus ini, almarhum akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dewa Putu Putra Adnyana ditangkap polisi pada 28 Oktober 2019 di rumah Kos Melati di Jalan Tukad Petanu Gang Belibis, Denpasar Selatan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diskusi P4GN, Deputi P2M BNN RI Paparkan Inpres No. 6 Tahun 2018
BAGIKAN