Gubernur Koster (tengah) melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI terkait RUU Provinsi Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – RUU tentang Provinsi Bali memang tidak masuk dalam daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang sudah disahkan DPR RI. Hal ini dibenarkan Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (27/1).

Namun, RUU ini sudah masuk dalam daftar kumulatif terbuka Komisi II DPR RI. “Setiap saat akan dibahas. Saya sudah diundang tanggal 7 Februari untuk presentasi materinya, akan dibuatkan naskah akademik oleh DPR, inisiatif DPR, kemudian juga rancangan undang-undangnya,” ujarnya disela-sela peletakan batu pertama kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Baca juga:  Beri Kuliah di Bali Dwipa Jaya University, Koster Disebut Sosok Pemimpin Visioner Bangun Bali

Menurut Koster, 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 berbeda dengan daftar kumulatif terbuka Komisi II. Sebab, 50 RUU itu merupakan prioritas Baleg. Di luar itu masih ada prioritas komisi di DPR RI sehingga tidak ada masalah ketika RUU Provinsi Bali tidak masuk dalam daftar 50 RUU itu. “Tidak ada masalah karena sudah diagendakan. Suratnya ada,” tegas mantan anggota DPR RI ini.

Dengan kata lain, lanjut Koster, RUU Provinsi Bali bisa dibahas tahun ini. “Mendagri sudah OK, Ketua Komisi II sudah OK, Ketua DPRnya ibu Puan malahan sudah OK. Makanya tanggal 7 ini langsung dibuatkan agenda, sudah kongkrit. Pokoknya tahun 2020 dibahas aja,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Kumpulkan Kepala OPD, Gubernur Koster Target 2020 Genjot Pelaksanaan Program
BAGIKAN