Suasana advokasi terkait pencabulan yang dilakukan kakek berinisial Wayan A terhadap bocah di Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang kakek 60 tahun berinisial Wayan A asal Desa Menukaya, Kecamatan Tampaksiring, mencabuli bocah. Ironisnya, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD, namun baru terungkap awal tahun 2020. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Informasi yang dihimpun menyebut, aksi sang kakek dilakukan hingga korban duduk di bangku SMP. Pascaketahuan, malah ada upaya sejumlah pihak mendamaikan kasus ini. Padahal korban sudah menjadi buah bibir di desa setampat. Pemkab Gianyar beserta instansi terkait akhirnya turun menangani kasus ini, Senin (20/1).

Baca juga:  Polri Serahkan Korban Plumpang Untuk Dimakamkan Keluarga

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Gianyar Cokorda Bagus Lesmana Trisnu membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. “Tim sudah turun dan mengadvokasi keluarga korban,” ujarnya.

Setelah turun ke lokasi kejadian, pihak keluarga akhirnya sepakat melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian. Laporan langsung disampaikan ke Polsek Tampaksiring. Cokorda Trisnu menyerahkan sepenuhnya penanganannya ke aparat kepolisian.

Kapolsek Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmanatha juga mengakui telah menerima laporan kasus pencabulan, namun belum sampai melakukan penyelidikan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke unit II Penanganan Perempuan dan Anak Polres Gianyar. “Unit II Reskrim Polres yang akan melakukan penyelidikan, khususnya pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, “ tegasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Alessandro Del Piero : Dukungan Keluarga Sumber Motivasi Utama
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *