Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Puluhan koperasi di Tabanan sudah menerima SK pembubaran. Tepatnya, sebanyak 38 koperasi dari 168 koperasi yang masuk kategori ‘sakit’ atau tidak aktif, direstui pembubaran oleh Kementerian Koperasi.

.Kabid Kelembagan dan Pengawasan Koperasi, dinas koperasi dan UKM, Ni Nyoman Yudiani mengatakan, total koperasi di Kabupaten Tabanan hingga akhir Desember 2019 sebanyak 586 koperasi. Dengan rincian 418 koperasi aktif, dan 168 koperasi tidak aktif. “Yang tidak aktif inilah diberikan pilihan dibina untuk bisa kembali aktif atau diusulkan pembubaran,” ucapnya, Minggu (12/1).

Baca juga:  Segini Persentase Koperasi Belum RAT, Diskop Denpasar Beri "Warning"

Lanjut kata Yudiani, sama halnya dengan pendirian, pembubaran koperasi pun memiliki landasan hukum yang menjadi acuannya. Bahkan bagi koperasi yang SK pembubarannya sudah turun dari Kementerian, dikatakan Yudiani masih bisa dihidupkan kembali.

Sebab, saat SK pembubaran pertama turun masih perlu dilakukan validasi data melalui tim penyelesaian, agar tidak ada masalah di lapangan. “Jadi belum langsung bubar begitu saja, harus divalidasi lagi untuk melindungi masyarakat, siapa tahu di koperasi bersangkutan masih ada dana masyarakat yang perlu diamankan,” terangnya.

Baca juga:  FTF 2017 Resmi Dibuka, Walikota dan Dirut LLP KUMKM Pukul Kulkul

Jika dalam masa validasi tersebut tidak ada sanggahan dari pihak ketiga, akan kembali diusulkan ke pusat, dan ditindaklanjuti lagi dengan SK. “Saat diumumkan ke masyarakat, kalau tidak ada masalah lagi baru diusulkan diumumkan dalam berita Negara, dimana dianggap sah dan dihapus dari daftar umum koperasi,” terangnya.

Begitupun bagi koperasi yang mau bangkit lagi, diusulkan dengan surat pernyataan bahwa mereka mau aktif kembali. “Jadi yang 38 koperasi yang SK nya sudah turun ini diberi waktu dua tahun, harus hati-hati tidak boleh serampangan memproses harus benar-benar valid,” pungkasnya.

Baca juga:  Sejumlah TPS di Tiga Wilayah Dipantau Pj Gubernur Bali

Untuk koperasi yang sudah menerima SK dari Kementerian ini tersebar hampir di seluruh kecamatan. Namun paling banyak ada di kota Tabanan dan Kediri, mengingat dua wilayah ini memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak, dan merupakan kantong keberadaan koperasi. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *