Wisatawan mancanegara sebelum Covid-19 menghabiskan liburan di Pantai Canggu, Badung. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali tak boleh lagi mengandalkan mass tourism. Pertaruhannya cukup besar karena menyangkut daya dukung lingkungan, persaingan usaha, masalah keamanan, hingga eksistensi budaya.

Beberapa tahun terakhir, Bali dikejar-kejar target kunjungan wisatawan yang terus ditingkatkan. Alhasil, kualitas pariwisata dan wisatawan kurang mendapat perhatian. Di tahun 2020, kuantitas wisatawan tidak lagi menjadi target utama. Sebab yang kini lebih ditekankan adalah kualitas lewat spending of money atau pengeluaran wisatawan dan length of stay atau lama tinggal wisatawan di Pulau Dewata.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Sidak Akomodasi Tak Berizin

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, Jumat (3/1), guna mewujudkan pariwisata berkualitas, telah diterbitkan payung hukum berupa Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Pergub tentang Tata Niaga Kepariwisataan.

Tata niaga kepariwisataan diatur lantaran disinyalir banyak terjadi perlakuan-perlakuan curang dari usaha pariwisata ilegal. Selain itu, dilakukan pula perbaikan destinasi wisata dan meningkatkan aksesibilitas. ‘’Keberadaan regulasi ini sekaligus untuk menuju quality tourism dari segi tata kelolanya,’’ imbuhnya.

Baca juga:  Hingga Awal November, PN Gianyar Tangani 169 Kasus Perceraian

Berdasarkan data, kunjungan wisatawan setiap tahunnya meningkat sekitar 10 persen. Sebagai contoh, pada tahun 2018 angka kunjungan wisatawan ke Bali sebesar 6,07 juta wisatawan. Tahun 2019 meningkat menjadi 6,3 juta wisatawan. Untuk tahun 2020, pihaknya memprediksi kunjungan wisatawan bertambah sekitar 200 ribu wisatawan dari tahun lalu.

Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry sepakat jika Bali harus menyasar kualitas wisatawan yang dicirikan oleh jumlah pengeluaran dan lama tinggal mereka. Terkait hal ini, penyesuaian agar terus-menerus dilaksanakan pada arah dan strategi pengembangan serta pemasaran pariwisata Bali. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Ini Alasannya, Pergub No. 24 Tahun 2020 Diharapkan Segera Jadi Perda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *