Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba saat minta konfirmasi pada aparat Desa Antapan terkait pembangunan tower seluler yang diduga tak berizin. (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Satpol PP Tabanan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pembangunan tower seluler belum mengantongi izin di wilayah Desa Antapan, Kecamatan Baturiti. Petugas mengecek lokasi dimaksud, Jumat (27/12), namun tidak bertemu dengan pemiliknya.

”Kami perdalam lewat prajuru adat, kadus dan kepala desa. Intinya, sepertinya memang belum berizin,” papar Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba.

Tower seluler itu dibangun di atas lahan laba Pura Dalem desa setempat dengan sistem kontrak. “Kalau tidak salah kontrak tanahnya 10 tahun. Ini tidak jadi persoalan, yang jadi perhatian kami hanya kelengkapan izinnya yang diatur dalam perda,” jelasnya.

Baca juga:  Lapor Diperas Oknum Polisi Rp 1 Miliar, Deportasi Buronan Interpol Kanada Ditunda

Jika nantinya pembangunan tower seluler tersebut terbukti belum mengantongi izin, Sarba sangat menyayangkan karena berdampak pada pendapatan daerah. Terkait hal itu, pihaknya telah menitipkan surat pemanggilan kepada pemilik tower untuk memberikan informasi kepemilikan izin yang diperlukan pada Senin (30/12) mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tabanan Putu Dian Setiawan menyatakan, untuk pendirian tower masih ada yang belum paham tentang peraturan di daerah. Pertama, wajib mencari titik koordinat di mana boleh membangun, setelah itu proses perizinan.

Baca juga:  Dua Kali Tak Datang, DPR Ancam Panggil Paksa Mendag

“Baru rencana mendirikan seharusnya sudah lapor ke Kominfo. Jangan mendirikan dulu untuk dapat rekomendasi tempat. Jarak antara tower satu ke tower lainnya sudah diatur sesuai perda,” tegasnya. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *