Terdakwa Anak Agung Ngurah Agung menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (17/12). Terdakwa bersama penasihat hukumnya menanggapi tuntutan jaksa atas dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut masing-masing selama 15 tahun dan 8 tahun beberapa hari lalu, terdakwa Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung diberikan kesempatan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/12).

Di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa Sudikerta melalui kuasa hukumnya Nyoman Darmada dkk., menyatakan belum siap melakukan pledoi sehingga sidangnya ditunda. Darmada menyebut bahan pledoinya sudah selesai, namun akan dikoreksi terlebih dahulu bersama Sudikerta.

Sebaliknya, Anak Agung Ngurah Agung melalui kuasa hukumnya Agus Sujoko, Pande Made Sugiartha dan Made Sugiarta, tampak sreg dan siap membacakan pledoi setebal 146 halaman.

Baca juga:  Korupsi, Ketua LPD Pacung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sujoko menyatakan, pada pokoknya yang diuraikan dalam pledoi bahwa kasus ini cenderung kasus keperdataan. Selain itu, ada beberapa alasan lain, sehingga dalam kesimpulannya dia meminta majelis hakim membebaskan Agung Ngurah Agung.

“Yang kami sorot pertama adalah kedudukan Ali Markus. Sesuai fakta persidangan, dia adalah komisaris di PT Marindo Gemilang,” jelas Agus Sujoko. Menurutnya, ada kesalahan yang dilakukan Alim Markus. Jadi, seharusnya yang melapor adalah Dirut PT Marindo Gemilang, dalam hal ini Sugiharto.

Baca juga:  Penataan Pariwisata Ubud Ditarget Selesai 2024

Alasan lainnya, dalam melakukan itu tidak ada RUPS. Kedua, pelepasan tanah itu sah. Akta 50, mulai akta 37 dan 38, Anak Agung Ngurah Agung dan Wayan Wakil (dibantarkan karena sakit) tidak terlibat dan sama sekali tidak tahu. Yang menjadi pertanyaan yang membayar mengapa bukan Alim Markus, tetapi melalui Pecatu Bangun Gemilang.

Padahal, sambung Agus Sujoko, antara Agung Ngurah Agung dan Pecatu Bangun Gemilang tidak ada hubungannya. Yang kedua, tidak ada dokumen hukum yang menyatakan jual beli antara PT Marindo dan Pecatu Bangun Gemilang. “Itu tidak ada sama sekali,” tegasnya. Ketiga, sertifikat itu sudah beralih ke Marindo Investama.

Baca juga:  Kurir Sabu-sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam dakwaan dijelaskan Alim Markus sudah membayar, namun Agung dan Wakil tidak mau pindah. “Itu karena belum dibayar lunas oleh Sudikerta. Itu tidak ada hubungan hukum antara Pak Agung dan Sudikerta, karena sudah melepas haknya. Kalau masalah perikatan, itu jelas masalah keperdataan,” tandas Agus Sujoko. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *