Tersangka PDF (pakai masker), pengelola salon kencantikan yang dijadikan kedok melakukan praktik prostitusi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreksrim) Polres Buleleng membongkar bisnis prostitusi berkedok salon kecantikan “Jasmine Hair Beauty Salon” di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2019.

KBO Satuan Reskrim Iptu Dewa Sudiasa didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Kamis (12/12), menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat praktik salon kecantikan di Desa Kaliasem. Polisi kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Soal Hubungan Diplomatik Israel-Indonesia, Istana Bantah Pemberitaan Media Asing

Pada 6 Desember 2019 sekitar pukul 19.45 Wita, polisi menggerebek praktik bisnis “esek-esek” di kawasan wisata Lovina tersebut. Saat itu, polisi menemukan Sri, wanita yang diduga PSK. Perempuan ini menemani salah seorang pria hidung belang di dalam kamar. Sri mengaku memijat pelanggannya itu.

“Di lokasi itu ada kamar dan untuk mengelabui petugas. Pelanggan ingin dipijat disediakan terapis oleh pengelola salon. Setelah itu mereka menjalankan layanan plus-plus,” ujar Sudiasa.

Baca juga:  Kapolda Pimpin Apel Operasi Cipkon, Ini Penekanannya

Polisi juga mengamankan pengelola salon PDF dan wanita pekerja Ayu. Sementara beberapa pria hidung belang yang tepergok di lokasi kejadian berhasil melarikan diri. “Ini kasus kedua dan wanita pekerjanya orang lokal. Usahanya tergolong baru. Kami masih kembangkan untuk mengungkap kasus serupa,” sebutnya.

Sementara itu, Sri di hadapan polisi membantah melakukan praktik prostitusi. Dia mengatakan pria yang ditemaninya hanya dipijat. Sehari rata-rata dua pelanggan yang berkunjung. ”Saya tidak tahu apakah ada transaksi lain selain jasa perawatan kecantikan,” kilahnya.

Baca juga:  Transaksi 7.600 Butir Pil Koplo, Polisi Amankan Tiga Pemuda

Dalam kasus ini, pengelola salon PDF melanggar Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi dengan kurungan 3 bulan penjara. Yang bersangkutan berikut barang bukti sebuah alat kontrasepsi yang belum dipakai dan dua bekas dipakai, seprai, handuk, bantal serta uang Rp 1,3 juta disita untuk proses hukum lebih lanjut. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *