Tim gabungan melakukan pengecekkan kendaraan barang yang melintas di jalur Tabanan-Gilimanuk. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Puluhan kendaraan angkutan barang harus menepi sejenak di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk tepatnya depan SPBU, desa Selabih, Selemadeg Barat, Senin (9/12). Satu persatu kendaraan angkutan barang ini dilakukan pengecekan dengan menggunakan timbangan portabel untuk mengetahui kemungkinan adanya muatan yang berlebihan dan kelayakan jalan kendaraan.

Pengecekan kendaraan angkutan barang ini merupakan kegiatan Operasi ODOL (Over Dimension Over Load) yang dilakukan petugas gabungan dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tabanan, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XII Provinsi Bali, dan Provinsi NTB dan Dinas Perhubungan Tabanan. Tujuannya tidak lain untuk mengantisipasi angkutan barang dengan sarat muatan, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan ataupun lakalantas, khususnya akibat tidak kuat nanjak di wilayah Tabanan seperti di Samsam Kerambitan.

Baca juga:  Diduga Impor 1 Kilo Narkoba, Sepasang Kekasih Ditangkap

Kepala Dinas Perhubungan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama mengatakan, hasil koordinasi dengan Satlantas Polres Tabanan, kemacetan yang kerap terjadi di wilayah Tabanan didominasi akibat kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan. Apalagi topografi jalan di Kabupaten, lanjut kata Darma Utama banyak tikungan dan tanjakan tajam. “Banyak kejadian truk mengalami lakalantas ataupun kerusakan akibat tidak kuat nanjak akibat kelebihan muatan, ini yang tentu menjadi perhatian, apalagi melintasi jalan nasional yang tentu berdampak pada arus lalulintas,” terangnya.

Begitupun penertiban angkutan barang sarat muatan ini juga sesuai surat edaran Kementrian Perhubungan No. 21/2019. Bagi yang kedapatan melanggar tentunya akan dilakukan penindakan berupa tilang dengan penahanan buku KIR. Dan hasil selama dua jam penertiban dengan menyasar sekitar 80 unit kendaraan angkutan barang, sesuai dengan hasil timbangan portabel dianggap nihil kendaraan dengan muatan berlebih.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Banyuwangi Dibekuk 

Yang terjaring hanyalah 10 kendaraan dengan pelanggaran KIR (batas uji berkala) telah kadarluasa, dan 1 pelanggaran batas ketinggian bak kendaraan (dimensi). Untuk KIR mati atau kedaluwarsa, kebanyakan para sopir berdalih dengan alasan tidak tahu dan sibuk.

Sementara itu tidak hanya pengecekan dan pengawasan pada kendaraan angkutan barang, dalam penertiban tersebut jajaran Satlantas Polres Tabanan juga menyasar para pengendara sepeda motor ataupun roda empat. Hasilnya, masih banyak ditemukan para pengendara yang tidak melengkapi diri dengan SIM, STNK dan menggunakan sabuk keselamatan.

Dari data yang disampaikan Kasat Lantas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wila Indrayani, ada 41 kendaraan yang ditilang. Dengan rincian 12 pelanggaran tanpa SIM, 7 pelanggaran STNK, 8 pelanggaran pengendara menggunakan headset, 13 pelanggaran sabuk keselamatan dan 1 pelanggaran teknis.

Baca juga:  Polsek Padangbai Perketat Pengawasan Kendaraan Angkut Ternak Keluar-Masuk Bali

Dikatakan Iptu Wila Indrayani, penertiban semacam ini rencananya akan terus dilaksanakan tiap tahun berkoordinasi dengan dinas terkait. Pasalnya, sebagai jalan perlintasan jalur provinsi, jika ada kejadian tentu akan menyebabkan kemacetan, karena tidak ada jalur alternatif lain. “Ini untuk mencegah terjadinya over load khususnya kendaraan angkutan barang, karena dari data kami, banyak kejadian kemacetan ditimbulkan lantaran truk tidak kuat nanjak seperti di Tanjakan Samsam Kerambitan,” ucapnya.

Selama delapan bulan atau sejak April sampai dengan November 2019, tercatat sudah ada 11 truk mogok yang menyebabkan kemacetan. Bahkan, kemacetan itu hingga tiga jam atau lebih. Kejadian terbanyak terjadi di tanjakan Samsam Kerambitan dan Bajera, Selemadeg. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *