Ilustrasi. (BP/tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perbup Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos resmi dikeluarkan Bupati Badung pada Oktober 2019 lalu. Akan tetapi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung tentang pajak rumah kos ini hingga kini masih ngambang.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta ketika dimintai konfirmasinya belum lama ini tidak banyak menyikapi hal tersebut. Orang nomor satu di Badung ini menyebut Perbup Rumah Kos tengah dievaluasi. “Kami ingin menata agar lebih baik lagi, sehingga itu (perbup-red) masih dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Baca juga:  Perampok Asal Rusia dan Ukraina Dituntut Sembilan Tahun

Giri Prasta tidak membeberkan sejauh mana hasil evaluasinya. Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini menyatakan perbup tersebut akan disempurnakan agar terintegrasi semua. Dengan begitu, Badung bisa ditata dengan baik lagi.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung tak mau gegabah dalam menyikapi kebijakan tersebut. Pihaknya masih menunggu validasi data yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara mengatakan, OPD terkait tengah membahas terkait polemik pajak rumah kos-kosan. Sebab, dalam regulasi tersebut hanya mencantumkan jumlah kamar kos yang dikenakan pajak. Bukan klasifikasi, sehingga perlu adanya sosialisasi ke masyarakat.

Baca juga:  Satu Perusahaan HPL Batu Ampar Belum Investasi, 20 Hektare Terbengkalai

Ia mengakui mencuatnya peraturan rumah kos ke publik menimbulkan opini negatif di masyarakat. Mereka menilai munculnya pajak rumah kos lantaran pendapatan Kabupaten Badung tidak tercapai, sehingga mencari sumber pendapatan baru.

Salah satu penyewa kos di wilayah Dalung mengaku keberatan dengan adanya pajak bagi kos-kosan yang dihuni. Karena ia bekerja di perhotelan dan gajinya sudah dipotong pajak. Sekarang ketika menyewa kamar kos, lagi dibebankan pajak. ”Kalau memang peruntukannya jelas, ya tidak masalah,” katanya tanpa mau disebutkan namanya, Minggu (8/12).

Baca juga:  SWI Kembali Hentikan 140 Fintech Tanpa Izin

Seorang pemilik rumah kos di Desa Abiansemal mengatakan hingga kini belum ada kepastian terkait perbup tersebut. Ia mengaku masih bingung apakah semua kos yang jumlahnya lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak. “Saya tidak tahu bagaimana penerapan perbup tersebut. Apakah jadi mengenakan pajak atau bagaimana, hingga kini belum jelas,” kilahnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *